MK Gelar Bimtek Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilu bagi PDI Perjuangan
BOGOR, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi sebagai the guardian of democracy memiliki peran vital dalam menjamin berfungsinya demokrasi dalam sebuah negara hukum. Demokrasi tidak bisa dibiarkan berjalan sendiri, yang dapat berujung pada political chaos. Begitu pula halnya dengan hukum, yang tanpa demokrasi dapat mengakibatkan sisi diskriminatif.
Demikian disampaikan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ketika menjadi penceramah kunci sekaligus membuka Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Tahun 2024 bagi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) pada Senin (20/2/2023) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) Cisarua, Bogor. Hadir pula dalam kesempatan tersebut Ketua Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan DPP PDIP Yasonna Laoly, serta Pelaksana Tugas Kepala Pusdik MK Elisabeth.
“Kini, sesudah 77 tahun merdeka, demokrasi dan modal sosial masyarakat Indonesia sudah semakin matang. Untuk itulah menjadi sebuah keharusan menyandingkan demokrasi dengan hukum demi tegaknya keadilan sosial yang kita idam-idamkan,” ujar Anwar di hadapan peserta bimtek PDIP dari seluruh Indonesia.
Selanjutnya, Anwar mengatakan mekanisme pemilu merupakan syarat mutlak bagi sebuah negara yang menyatakan dirinya sebagai sebuah negara demokrasi. Tanpa pemilu maka tidak ada demokrasi dan tanpa demokrasi maka tidak ada kedaulatan rakyat. Oleh karena itulah, mengapa proses dalam pemilu dikatakan sebagai pesta demokrasi, karena di dalam proses pemilulah, rakyat didudukkan pada tempat yang mulia untuk menentukan nasib perjalanan bangsa.
“Dalam konstitusi telah mengamanatkan agar pemilu harus didasarkan pada prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Jika prinsip dalam pemilu dijadikan baik, maka proses pemilu akan terselenggara dengan baik dan dapat melahirkan hasil yang baik pula,” jelas Anwar.
Terlepas dari segala kekurangan dalam sistem dan pelaksanaan demokrasi serta penegakan hukum pemilu, namun pengelolaan demokrasi Indonesia masih jauh lebih baik dari beberapa negara lain. Oleh karena itu, menurut Anwar, untuk menjaga proses demokrasi mencapai hasil yang diharapkan dibutuhkan kerja sama dan sinergitas seluruh elemen masyarakat.
“Untuk itulah mengapa bimtek ini digelar oleh MK bekerja sama dengan partai politik tentu dengan harapan agar terbangun sinergitas antar penyelenggara negara dengan institusi demokrasi demi mewujudkan amanat UUD 1945 dalam rangka membangun negara demokratis yang berdasarkan atas hukum,” tegas Anwar
Demokrasi dan Penegakan HAM
Yasonna Laoly dalam sambutannya mengatakan pelaksanaan pemilu serentak 2024 yang aman merupakan cerminan penghormatan atas prinsip-prinsip hak asasi manusia. Melaksanakan demokrasi yang didasari oleh saling menghormati, tidak didasari pemaksaan kehendak, apalagi kekerasan fisik maupun psikis yang mengarah kepada timbulnya konflik horizontal.
“Pemilu 2024 akan kita laksanakan dengan baik, aman, damai. Ketika kita sedang menjalankan demokrasi yang aman, damai, dan bermartabat, sesungguhnya sedang memunculkan wajah asli dari HAM di Indonesia,” katanya
Lanjut Yasonna, di negara yang berasaskan hukum seperti Indonesia, demokrasi dan penegakan HAM merupakan dua sisi yang tak dapat dipisahkan. Demokrasi disebutnya sebagai cara pelaksanaan negara sebagai organisasi kekuasaan yang menjamin pengakuan terhadap HAM, sedangkan pelaksanaan demokrasi itu sendiri juga harus dilandasi oleh prinsip-prinsip HAM.
Yasonna berharap dalam pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 para penyelenggara pemilu dapat berkomitmen melaksanakannya dengan baik agar demokrasi tetap hidup dan semakin berkualitas, melahirkan pemerintahan yang memiliki legitimasi yang kuat.
Sinar Ketuhanan dalam Hukum dan Demokrasi
Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi narasumber pada sesi pertama bimtek. Arief dalam paparannya mengatakan hukum dan demokrasi Indonesia disinari oleh sinar Ketuhanan. Hal tersebut merupakan ciri dari negara Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
“Indonesia itu negara hukum Pancasila, demokrasi juga berdasarkan Pancasila. Artinya berhukum disinari oleh sinar Ketuhanan, berdemokrasi juga disinari sinar Ketuhanan,” paparnya
Karena itu, kata Arief, MK tidak pernah lepas dari prinsip Ketuhanan dari Pancasila dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara PHPU. Prinsip ketuhanan yang dipegang, sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing hakim MK.
Arief juga menerangkan konsep volatility, uncertainty, complexity, ambiguity (VUCA) yang merupakan istilah di dunia militer tahun 1990-an. Konsep ini menurut Arief merupakan gambaran masyarakat pada era 5.0 seperti sekarang. Volatility artinya perubahan yang serba cepat. Dalam masyarakat yang dinamis, berubah secara cepat dan sulit diprediksi, tidak terukur, maka dibutuhkan visi, tujuan, niat yang baik. Uncertainty dapat diartikan sebagai ketidakpastian. Era sekarang banyak ketidakpastian, sehingga dibutuhkan kehati-hatian. Sedangkan complexity bermakna situasi yang rumit. Kemudian Ambiguity bermakna sebagai realitas yang kabur.
Hukum Acara PHPU 2024
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dalam pemaparannya menjelaskan tahapan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 di MK. Di antaranya pengajuan permohonan, laporan ke Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH); registrasi permohonan dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK); pengiriman salinan permohonan ke Termohon (KPU), Bawaslu, Pihak Terkait; RPH Pihak Terkait; Ketetapan Pihak Terkait; pengiriman salinan permohonan ke Pihak Terkait; pemberitahuan persidangan; pemeriksaan pendahuluan; penyerahan jawaban tertulis; pemeriksaan persidangan; RPH; putusan MK, serta penyerahan putusan.
Selain itu, Guntur juga memberikan catatan bahwa permohonan perkara PHPU dibatasi hanya satu kali pengajuan ke MK. Kemudian mengenai alat bukti harus sudah diberi nomor dan label sebelum diserahkan ke MK.
Guntur juga mengungkapkan MK berkomitmen untuk tetap berada di jalur dan fase lanjutan transformasi digital. Salah satunya guna menyongsong perhelatan akbar pesta demokrasi pada 2024, MK terus mempersiapkan diri menghadapi berbagai tantangan terutama pada saat menangani perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, PHPU anggota legislatif, dan pemilihan kepala daerah.
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi