Saldi Isra dan M. Guntur Hamzah menjadi Pemateri Festival Negarawan Muda Indonesia 2023
JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menjadi pembicara dalam acara Festival Negarawan Muda Indonesia 2023 pada Rabu (8/2/2023) di Perpustakaan Nasional Jakarta Pusat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan materi tentang The Constitutional Court and Human Rights Protection in Indonesia. Saldi memberikan beberapa contoh putusan-putusan MK terkait dengan hak-hak asasi manusia.
Saldi mengungkapkan MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (UU Kependudukan).
“Mahkamah menilai keberadaan Pasal 61 dan Pasal 64 UU Administrasi Kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan terbangunnya database kependudukan secara nasional serta keabsahan dan kebenaran atas dokumen kependudukan yang diterbitkan. Upaya melakukan tertib administrasi kependudukan sebagaimana dimaksud pada pasal a quo sama sekali tidak boleh mengurangi hak-hak warga negara dimaksud termasuk hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan,” Jelasnya.
Saldi juga mencontohkan putusan MK lainnya yang berkaitan dengan hak asasi manusia, yakni penggunaan KTP untuk memilih pada pemilu.
Peradilan Modern
Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah pada kesempatan ini menyampaikan mengenai Peradilan dan Budaya Digital MK. Guntur bertutur konstitusi modern merupakan konstitusi yang lahir dari hasil kesepakatan bersama (mutuality) melalui penjaringan kehendak rakyat yang dilakukan oleh lembaga negara yang berwenang memuat kaidah antara lain tentang tujuan negara, prinsip-prinsip bernegara, organisasi dan struktur utama negara, hubungan antara negara dan warga negara bersifat non diskriminatif, pokok-pokok kewajiban negara dan warga negara, hak-hak konstitusional warga negara, penghormatan terhadap kehidupan dan kelangsungan hidup manusia, prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam, manusia dan lingkungannya, hal ihwal kegentingan yang memaksa, dan mengatur syarat dan prosedur perubahan konstitusi, serta menjunjung tinggi supremasi konstitusi.
Lebih lanjut Guntur juga menjelaskan, peradilan modern merupakan peradilan dengan sistem kerja berbasis ICT (Information, Communication, and Technology), memiliki mindset dan culture set yang maju termasuk di dalamnya committed pada ICT (Integrity, Clean, and Trustworthy).
Penulis: Bayu Wicaksono.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi