William & Mary Law School Resmi Jadi Mitra Kerja Sama MKRI

WILLIAMSBURG, HUMAS MKRI – Setelah empat tahun berturut-turut mengirimkan mahasiswa Juris Doctor (J.D.) untuk mengikuti program magang internasional di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), William & Mary Law School secara resmi menjadi mitra kerja sama MKRI di Amerika Serikat.

Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman oleh Heru Setiawan selaku Plt. Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi dan A. Benjamin Spencer sebagai Dekan William & Mary Law School pada Kamis (8/12/2022) di Williamsburg, Virginia, Amerika Serikat. 

Penandatanganan tersebut disaksikan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, serta dihadiri oleh Kepala Bagian Sektap AACC dan KSLN Sri Handayani, Asisten Ahli Hakim Konstitusi Pan Mohamad Faiz, dan Arifianto Sofiyanto selaku Minister Counselor dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Washington D.C, Amerika Serikat.

William & Mary Law School merupakan sekolah hukum tertua di Amerika Serikat. John Marshall, Ketua ke-4 Mahkamah Agung Amerika Serikat yang memutus kasus bersejarah dalam Marbury vs Madison (1803), merupakan salah satu alumni dari sekolah hukum tersebut. William & Mary Law School juga menjadi salah satu pusat riset teknologi peradilan di Amerika Serikat.

Dalam pertemuan dengan Delegasi MKRI, Profesor Catherine Stahl yang merupakan Direktur LL.M Program, menjelaskan berbagai program akademik yang dapat diikuti oleh para pegawai MKRI, seperti residential dan online LL.M program serta visiting scholar. Bekerja sama dengan National Center for State Court (NCSC), MKRI berencana untuk mengirimkan para pegawainya mulai tahun depan untuk mengikuti Recharging Program. Salah satunya adalah menempatkan para peserta recharging untuk mengikuti kegiatan di William & Mary Law School. Recharging Program adalah suatu tailor-made program untuk peningkatan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia MKRI.

Pada hari yang sama, Delegasi MKRI juga berdiskusi dengan Profesor Fred Lederer, Direktur Center for Legal and Court Technology, di McGlothin Courtoom Demo. Profesor Lederer menjelaskan perkembangan teknologi yang digunakan pada pengadilan di Amerika Serikat sekaligus mensimulasikan penggunaan video hologram tiga dimensi (3D) untuk mendengarkan keterangan para pihak dalam format persidangan jarak jauh.

“Di beberapa pengadilan, proses pemeriksaan sudah dapat dilakukan secara virtual. Para Hakim juga dapat memimpin sidang dari luar ruang persidangan. Mereka umumnya menggunakan Microsoft Teams, Zoom, atau Webex. Namun, kami kini sedang membangun satu online platform secara khusus untuk proses persidangan agar keamanannya lebih terjamin”, jelas Lederer menjawab pertanyaan Delegasi MKRI seputar persidangan jarak jauh.

Untuk memastikan pelaksanaan kerja sama dengan William & Mary Law School, Delegasi MKRI juga mengadakan pertemuan dengan Presiden NCSC, Mary McQueen. NCSC merupakan research partner dari William & Mary Law School yang memiliki kantor pusat (headquater) bersebelahan dengan sekolah hukum tersebut. Dalam pertemuan dengan NCSC, McQueen memberikan dukungan penuhnya atas kolaborasi NCSC dan William & Mary Law School terhadap rencana program pendidikan sekaligus pelatihan profesional bagi para pegawai MKRI. McQueen juga menawarkan program tersertifikasi yang dijalankan NCSC melalui Institute of Court Management (ICM) yang diperuntukkan bagi para pimpinan manajemen pengadilan berupa Certified Court Manager (CCM), Certified Court Executive (CCE), dan ICM Fellows Program.

Untuk menindaklanjuti secara konkret rencana pelaksanaan Recharging Program, selain direncanakan serangkaian pertemuan secara virtual, perwakilan NCSC juga akan diundang ke Indonesia pada awal 2023 guna mematangkan konsep dan kurikulum yang akan diajarkan kepada para peserta Recharging Program.(*)

Penulis: Sri Handayani

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi