Lagi dan Lagi, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi MK Raih SIKD Award
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1669971050_f3efcedece30e15f459d.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Untuk kelima kalinya pada 2022 ini Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) Mahkamah Konstitusi menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat. Atas prestasi ini, Pustik MK berhak meraih SIKD Award November 2022. Pemberian penghargaan ini berlangsung pada Jumat (2/12/2022) dengan disaksikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah dengan didampingi oleh Plt. Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan dari Ruang Rapat Lantai 11 Gedung MK.
Pustik MK tercatat lima kali berturut-turut dari Juni, Juli, September, Oktober, dan November 2022 meraih SIKD Award sebagai posisi pertama. Selaanjutnya pada Agustus 2022 berada pada posisi kedua dan pada Februari, Maret, dan Mei 2022 berada di posisi ketiga. Pada Januari dan April 2022, Pustik MK tertinggal hingga posisi kedelapan dan ketujuh. Pada kesempatan ini, Tim Pustik MK secara istimewa mendapat apresiasi langsung dari Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah yang turut serta memberikan sambutan dan pengarahan pada semua pejabat struktural MK demi kemajuan organisasi dan optimalisasi kinerja baik MK pada masa mendatang.
“Saya melihat progres SIKD semakin baik dan diharapkan di masa-masa mendatang, penggunaannya kian ditingkatkan pula. Hal ini penting sebagai salah satu sarana yang dapat membuktikan dan memastikan bahwa kerja setiap unit dan bahkan individu di MK merupakan kerja yang terukur. Sehingga, MK pun dapat turut maju seperti lembaga-lembaga peradilan di belahan dunia yang melesat menjadi organisasi modern, berintegritas, dan akuntabel,” ucap Guntur dalam sambutan khususnya pada penyerahan Piala Bergilir SIKD Award yang rutin diterima setiap unit kerja pada awal bulan.
Untuk diketahui, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.
SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.
Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi