Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Tata Kelola Keuangan

BALI, HUMAS MKRI - Sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan tata kelola keuangan negara yang transparan dan akuntabel, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Forum Group Discussion (FGD) dengan tema “Evaluasi Penyelenggaraan Kegiatan WCCJ dalam Rangka Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi” pada Jumat (25/11/2022) di Nusa Dua, Bali. Kegiatan terlaksana atas kerja sama MK dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah serta Plt. Sekjen MK Heru Setiawan, hadir dalam kegiatan yang diikuti 30 orang pegawai MK yang terdiri atas pejabat struktural/ fungsional, perwakilan APIP Inspektorat, perwakilan pegawai yang terdiri dari unsur panitia kegiatan WCCJ, pengelola keuangan, pengelola BMN, unit layanan pengadaan, dan staf PPK serta pegawai lainnya.

Dalam materi sesi I bertajuk “Tata Kelola Keuangan Negara yang Transparan dan Akuntabel”, Hanif Mohamad Taufik selaku Kepala Auditorat III.A dari BPK menyebutkan bahwa prinsip tata kelola keuangan negara berpedoman dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dalam Pasal 3 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara dalam Pasal 1 angka 7. Pada intinya, norma ini memuat asas umum pengelolaan keuangan negara, di antaranya asas tahunan, universalitas, kesatuan, dan spesialitas, akuntabilitas yang berorientasi pada hasil, profesionalitas, proporsionalitas, keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, serta pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan mandiri.

“Maka dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara, Presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan sistem pengendalian intern di lingkungan pemerintahan secara menyeluruh. Dalam  penerapannya, tentu harus memperhatikan  rasa  keadilan  dan  kepatutan  serta mempertimbangkan  ukuran,  kompleksitas,  dan  sifat  dari  tugas  dan fungsi Instansi pemerintah yang bersangkutan,” jelas Hanif.

Berikutnya pada Sesi II, Rio Andalas Soekotjo selaku Kepala Sub Auditorat III.A.1 BPK menjabarkan paparan bertajuk “Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK di Lingkungan Mahkamah Konstitusi”. Usai mendapatkan materi dari kedua narasumber dari BPK ini, para peserta FGD diajak untuk mendiskusikan hal-hal sehubungan dengan tata kelola keuangan.

Untuk diketahui, forum diskusi ini dilaksanakan guna menggali informasi dan menambah wawasan para pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK mengenai pemeriksaan keuangan negara dan kinerja serta memberikan masukan kepada para pegawai dalam rangka percepatan penyelesaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK. Dalam pelaksanaan kegiatan WCCJ ini pula diharapkan panitia penyelenggara acara dapat memperoleh masukan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan kegiatan internasional guna evaluasi dan perbaikan untuk masa mendatang.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi