Menciptakan Kondisi Kerja yang Aman dan Sehat

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan kegiatan Konsinyering dan Bimbingan Teknis Strategi Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, pada Rabu, 16 November 2022, di Depok, Jawa Barat.

Acara dibuka langsung oleh Kepala Biro Umum MK Elisabeth yang mewakili Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah. Elis mengatakan Sistem Manajemen Keselamatan, Kesehatan Kerja (SMK3) merupakan bagian dari sistem manajemen keseluruhan, yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, prosedur, proses dan sumber daya.

“SMK3 dibutuhkan bagi pengembangan penerapan pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan, keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja sehingga tercipta tempat kerja yang aman, efisien dan produktif di MK,” kata Elis di hadapan para peserta konsinyering.

Elis juga menyebutkan kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab MK dalam menyediakan lingkungan kerja yang aman, nyaman dan produktif berdasarkan pada amanat UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Selain itu, dalam penerapan SMK3 di MK tentunya perlu memperhatikan beberapa tahapan implementasi. Pertama penetapan kebijakan k3. Dalam tahap ini harus melakukan tinjauan awal, memperhatikan kinerja manajemen K3 secara terus menerus dan berkesinambungan, serta memperhatikan masukan dari pegawai MK.

Kedua, perencanaan K3. Dalam menyusun rencana K3 perlu mempertimbangkan hasil penelaahan awal, identifikasi potensi bahaya, penilaian, dan pengendalian risiko, peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya, serta yang juga penting yaitu sumber daya yang dimiliki. Ketiga, pelaksaan rencana K3. Dalam melaksanakan rencana K3 atau implementasinya harus didukung oleh sumber daya manusia di bidang K3, prasarana dan sarana yang memadai. Keempat, pemantauan dan evaluasi kinerja K3. Tahapan ini dilakukan melalui pemeriksaan, pengujian, pengukuran dan audit internal SMK3 oleh sumber daya manusia yang kompeten,” lanjutnya.

Di akhir sambutan, Elis berharap kegiatan ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan niat baik MK dalam ikhtiar pengejawantahan konsep implementasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di MK.

 

Penerapan K3

Tenaga Ahli Pusat Kajian dan Terapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI) Hendra menjelaskan bahwa penerapan K3 di tempat kerja bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang aman dan sehat sehingga mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat menimbulkan kerugian baik material maupun nonmaterial. “Mencegah terjadinya penurunan kesehatan atau gangguan lainnya pada pekerja yang diakibatkan oleh potensi bahaya dan risiko yang ada di tempat kerja,” jelasnya

Lebih lanjut, Hendra memaparkan, penerapan K3 yang sukses membutuhkan kolaborasi dan partisipasi kedua belah pihak yaitu pimpinan/pengusaha dan karyawan/pekerja dalam menjalankan program K3, dengan mempertimbangkan semua aspek terkait seperti kesehatan pekerja, higiene lingkungan kerja, toksikologi dan bahan berbahaya, pendidikan dan pelatihan, keselamatan kerja, ergonomi, psikososial.

Selain itu, Hendra juga menjelaskan mengenai manajemen Risiko K3 yaitu suatu proses pengelolaan risiko K3 dengan melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian serta melakukan monitoring secara berkelanjutan sehingga terwujud tempat kerja atau proses kerja dengan risiko yang dapat diterima dari sudut pandang proses, keselamatan dan kesehatan.

Sementara, tujuan manajemen risiko K3 sendiri yaitu, pertama, menghilangkan atau meminimalkan potensi bahaya di tempat kerja agar terhindar dari gangguan kesehatan, penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja. Kedua, meminimalkan meluasnya efek yang tidak diinginkan. Ketiga, memaksimalkan pencapaian tujuan organisasi dengan meminimalkan kerugian. Keempat, melaksanakan program manajemen secara efisien. Kelima, menjadi dasar untuk penyusunan program yang tepat. Keenam, menciptakan manajemen yang proaktif. Ketujuh, menyelesaikan masalah lebih awal karena deteksi dini terhadap risiko akan lebih murah.

 

Penulis: Bayu Wicaksono.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi