MKRI Bahas Statuta CCJ-OIC

MALANG, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mengikuti pertemuan Sekretaris Jenderal Working Committee The Conference of Constitutional Jurisdiction of OIC Member States (CCJ-OIC) pada Kamis (3/11/2022) di Batu, Malang, secara daring. Dalam pertemuan tersebut, Delegasi MKRI memberikan beberapa masukannya terhadap konsep statuta dari CCJ-OIC. Seluruh anggota working committee yang berasal dari yang berasal dari MK Indonesia, MK Turki, MA Pakistan, MA Gambia, dan MK Aljazair hadir dalam pertemuan tersebut secara daring.

Mengawali diskusi, Guntur menyampaikan pendapatnya terhadap bahasa resmi asosiasi yang diusulkan oleh Aljazair, yaitu menyertakan bahasa Arab dan Perancis disamping bahasa Inggris sebagai bahasa resmi asosiasi. Guntur merespon dengan mengusulkan bahwa penggunaan bahasa Arab dan Perancis dapat difokuskan dalam penyampaian lisan, namun secara dokumen perlu untuk tetap berbasis bahasa Inggris. Pendapat Indonesia ini mendapat dukungan penuh dari anggota lainnya hingga mendapatkan persetujuan secara bulat.

Lebih lanjut, terkait pengaturan kewajiban finansial bagi para anggotanya, Guntur menyampaikan pendapat bahwa dikarenakan statuta ini adalah statuta awal, maka belum perlu untuk disusun kewajiban kontribusi finansial bagi para anggotanya.

“Pada dasarnya saya sepakat bahwa kita perlu mengatur tentang kontribusi dan pengelolaan keuangan dari CCJ-OIC, namun biarkanlah hal ini menjadi suatu pekerjaan rumah yang nanti akan kita bicarakan” ujarnya.

Senada dengan paparan Indonesia, Sekretaris Jenderal Turki Murat Sen juga mengemukakan pendapatnya bahwa dikarenakan asosiasi ini merupakan asosiasi baru, maka Turki pun mengusulkan agar pembahasan sekretariat tetap belum perlu untuk dibahas saat ini.

Adapun dalam sesi pembukaan pertemuan Sekretaris Jenderal CCJ-OIC, Hakim Konstitusi Arief Hidayat yang mendapat kehormatan untuk menyampaikan motivational speech, menyatakan bahwa statuta yang sedang dibahas ini merupakan aturan main awal bagi berdirinya sebuah organisasi baru. Oleh karenanya perlu untuk disusun tidak terlalu rigid dan terlalu rumit, sehingga dapat mengundang ketertarikan para anggota untuk bergabung. “Bagi saya, sepanjang nilai-nilai umum bisa disepakati, maka kita bisa perbaiki detailnya di masa yang akan datang,” tutupnya.

Rapat ini merupakan pertemuan persiapan penyelenggaraan kongres inaugurasi CCJ-OIC yang akan diresmikan pada akhir Desember 2022. Adapun CCJ-OIC lahir di Bandung, Jawa Barat pada 17 September 2021 melalui Bandung Declaration on Human Rights and Constitutionalism. (*)

Penulis: Immanuel B.B.H
Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi