Integritas Moral dan Ilmu untuk Mewujudkan Putusan Berkeadilan

MALANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman membuka kegiatan Rapat Kerja (Raker) Hakim Konstitusi Tahun 2022 yang berlangsung di Malang, Jawa Timur pada Rabu (2/11/2022) hingga Minggu (6/11/2022). Kegiatan ini diikuti oleh hakim konstitusi, pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.

Raker kali ini mengambil tema “Penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi dan Persiapan Penanganan Perkara Konstitusi Tahun 2023-2024”. Anwar dalam pembukaan raker mengatakan  bisnis proses di lembaga peradilan tidak dapat dilepaskan dari rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Oleh karena itu, trust terhadap lembaga peradilan, hanya dapat dijaga dengan integritas.

“Untuk itulah secara terus menerus kultur atau budaya integritas diterapkan dan dikembangkan kepada seluruh komponen di MK. Integritas adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar,” kata Anwar.

MK berkomitmen memberikan sumbangsih yang besar bagi terwujudnya pemilu berkeadilan. Untuk dapat menciptakan putusan beresensi keadilan, diperlukan integritas moral dan integritas ilmu. Integritas moral menghendaki peradilan berada pada logika sebagai pengadil yang jujur, bersih, dan independen, sementara integritas ilmu menentukan kualitas pertimbangan hukum dalam putusan.

 

Finalisasi PMK

Lebih lanjut Anwar menjelaskan, kegiatan rapat kerja ini merupakan suatu rutinitas yang biasa dilakukan MK. “Secara substansi,  hal ini juga menjadi tanggung jawab para Hakim Konstitusi dengan supporting dari aparatur pengadilan.

“Kegiatan Rapat Kerja yang dilaksanakan di Batu Malang ini, selain untuk mempersiapkan diri dalam menangani perkara konstitusi tahun 2023-2024 mendatang, juga bertujuan untuk membangun kebersamaan, kekeluargaan, dan team work di antara sesama kita keluarga besar Mahkamah Konstitusi,” tegas Anwar.

Selain itu, Anwar melanjutkan, raker ini  juga perlu dilakukan dalam rangka diskusi dan evaluasi untuk mempersiapkan penanganan perkara konstitusi tahun 2023-2024 mendatang sekaligus perubahan dan penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).  Sebagaimana pembahasan pra-raker yang telah dilakukan pertengahan bulan lalu, saat ini MK akan memfinalisasi 8 (delapan) PMK.

 

Siap Hadapi Pemilu

Sementara Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam laporannya mengatakan peserta rapat kerja berjumlah 177 orang yang terdiri dari Hakim Konstitusi, para pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK. Adapun agenda utama rapat kerja kali ini adalah untuk membahas persiapan MK dalam menghadapi sengketa hasil pemilu dan pilkada serentak pada tahun 2024 serta penyempurnaan PMK terkait dengan Majelis Kehormatan MK dan hukum acara MK, serta terkait dengan kewenangan MK dalam pengujian undang-undang dan pemilihan kepala daerah.

Dikatakan Guntur, pada 2024 mendatang Indonesia akan menggelar pemilu serentak yaitu Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024. Tidak lama kemudian, pada 27 November 2024 diselenggarakan Pemilihan Kepala Daerah juga akan dilaksanakan secara serentak nasional.

“Perlu kami laporkan, bahwa Kemarin kami telah menyampaikan PMK Nomor 1 Tahun 2022 yang telah ditandatangani Ketua MK tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum baik pemilihan Anggota DPR, DPD, DPRD, serta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kepada BPK. Kemudian BPK mengapresiasi hal tersebut dan mengatakan MK telah siap,” terangnya.

Guntur juga melaporkan, di tengah kegiatan Rapat Kerja ini  akan dilaksanakan juga kegiatan berupa capacity building. Kegiatan ini untuk memperkuat kerja sama dan kebersamaan di antara hakim konstitusi dan semua sebagai bagian dari keluarga besar MK.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi