PUSTIK Kembali Raih SIKD Award Periode Oktober 2022

JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (Pustik MK) kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Oktober 2022. Atas prestasi ini, Pustik MK berhak meraih Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Award (SIKD Award). Pemberian SIKD Award bagi Pustik MK ini berlangsung pada Selasa (1/11/2022) di Gedung MK, disaksikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, para pejabat dan pegawai MK.

Dalam sambutannya, Guntur mengatakan, cara kerja MK berbeda dengan lembaga lainnya. Namun suatu saat nanti cara kerja MK akan diikuti oleh lembaga lainnya karena MK merupakan lembaga yang terukur, transparan dan akuntabel. “Kita bekerja memang tidak seperti lembaga-lembaga yang lainnya dalam membuat target. Tetapi kita yakin bahwa suatu saat nanti lembaga lain akan mengikuti cara kerja yang akan dibuat. Hal itu dikarenakan kita akan terukur, transparan dan akuntabel. Spirit itulah yang membuat kita bukan sebagai lembaga yang sekedar ikut-ikutan, birokrasi yang ikut-ikutan,” tegas Guntur.

Sehingga Guntur meminta kepada para pegawai yang hadir dalam penyerahan SIKD Award itu untuk meningkatkan kinerja terutama beberapa variabel yang terdapat di dalam SIKD salah satunya responstime. “Tingkatkan delapan variabel dalam sikd terutama responstime agar lebih cepat lagi meskipun sudah paling cepat,” ujar  Guntur saat memberikan pengarahan kepada para pegawai.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada Pustik MK sebagai pemegang piala SIKD Award.  Tenaga Network Engineer Lesmana Romadon menyerahkan piala SIKD Award secara simbolis kepada Tenaga Programer Hafidz Ikhsan Baihaki.

Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi. 

SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.

Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.(*)

Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi