MK Serahkan Arsip Statis Ke-22 kepada ANRI

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan penyerahan arsip statis ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) pada Rabu (19/10/2022). Penyerahan diberikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan diterima oleh Kepala ANRI Imam Gunarto di Gedung ANRI Jakarta. Penyerahan Arsip secara simbolis ini disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima Arsip Statis dari MK kepada ANRI.

Guntur dalam sambutannya menyebutkan penyerahan kali ke-22 arsip statis dari MK ke ANRI ini merupakan suatu bentuk komitmen dan konsistensi serta ketaatan lembaga pada kaidah kearsipan guna menjaga arsip bangsa. Sebab arsip merupakan memori bangsa yang perlu diserahkan pada otoritas yang diberi mandat oleh negara untuk menyimpan arsip nasional.

“Hari ini MK menyerahkan beberapa boks yang terdiri atas 42 boks dokumen tekstual, 7 video, dan 1 flash disk. Ke depan MK berharap transformasi digital dapat kian ditingkatkan sehingga suatu saat penyerahan arsip akan menjadi lebih praktis melalui data-data digital. Jadi tidak lagi dalam tata penyerahan yang fisik melainkan ada penyederhanaan dengan menggunakan portal digital. Dalam boks arsip yang kami serahkan ini ada permohonan, daftar alat bukti, dan putusan. Ini kami lakukan untuk mewujudkan akuntabilitas bisnis proses MK agar terpenuhi sesuai ketentuan yang ada,” sampai Guntur.

 

Arsip Fisik Tetap Otentik

Saat menerima rombongan MK, Imam Gunarto mengatakan, suatu penghargaan bagi ANRI atas penyerahan arsip yang dilakukan MK pada 2022. Imam menegaskan arsip ini dapat menjadi saksi hidup bagi generasi penerus bangsa di masa mendatang. Sejak 2006, MK telah menyerahkan arsip ke ANRI sehingga pengelolaan arsip-arsip yang ada pada MK dapat bisa diselamatkan ANRI yang dapat kemudian diwariskan pada generasi sepanjang zaman. Hal yang dilakukan MK ini menurut Imam dapat menjadi inspirasi bagi ANRI dan lembaga negara lainnya untuk semakin menggiatkan diri mengklasifikasikan arsip sesuai kategori keotentikannya. Meski diakui Imam perkembangan teknologi digital kian berkembang pesat, tetapi tetap dunia kearsipan membutuhkan arsip fisik yang otentik.

“Untuk ini, ANRI sedang mengikuti banyak pelatihan untuk penguatan atas arsip-arsip statis. Sehingga terhadap MK, ANRI berharap dapat melakukan penilaian arsip yang sudah masuk ke ANRI yang terdiri atas arsip permohonan, lampiran, dan putusan yang semoga dapat dilakukan peninjauan ulang. Sehingga, jika ada arsip secara nilai bisa dikurangi dapat dilakukan pengurangan ke ANRI, tetapi tetap menjaga keotentikan arsip yang akan dijaga ANRI nantinya,” kata Imam.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi