MK Susun Konsep PMK Perselisihan Pemilu dan Pilkada 2024

CIANJUR, HUMAS MKRI - Dalam rangka menghadapi Pemilu dan Pilkada Serentak 2024, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi menggelar kegiatan Pra Rapar Kerja dalam Rangka Penyusunan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) dan Persiapan Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Secara Serentak Tahun 2024 pada Kamis (13/10/2022) di Cianjur, Jawa Barat.

Pada pembukaan secara resmi kegiatan ini, Ketua MK Anwar Usman menyebutkan di dalam Pra Raker ini, diagendakan pembahasan sembilan konsep PMK. Untuk itu, diharapkan para hakim konstitusi dapat memberikan arahan dan pandangan terhadap konsep naskah PMK yang sudah disiapkan oleh tim. Jumlah perkara Pemilu Serentak 2019 dan Pilkada Serentak 2020, lanjut Anwar, dapat dipedomani sebagai bahan pertimbangan sehingga bisa  menjadi pembanding, sekaligus evaluasi dalam mempersiapkan penanganan perkara pemilu dan pilkada serentak 2024.

Pada Pemilu Serentak 2019, MK menangani 261 perkara, yang terdiri dari 260 perkara pemilu legislatif (DPR, DPD dan DPRD) dan 1 perkara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Berdasarkan data, seluruh partai politik peserta pemilu 2019 yang berjumlah 20 partai politik, mengajukan perkara ke MK. Ditambah pula dengan 10 permohonan perseorangan DPD pada 6 wilayah provinsi.

“Berdasarkan data ini, maka menjadi bahan bagi Mahkamah Konstitusi untuk mempersiapkan diri. Sebab, pada Pemilu Serentak 2024, KPU telah merilis informasi bahwa terdapat 24 partai politik yang dinyatakan memiliki dokumen lengkap, sedangkan 16 partai politik lainnya masih dalam proses verifikasi. Penetapan jumlah partai politik peserta pemilu, dijadwalkan pada 14 Desember 2022. Jika dibandingkan dengan Pemilu Serentak 2019, maka dapat dipastikan jumlah partai politik yang akan mengikuti kontestasi pemilu serentak 2024 akan lebih banyak dari pemilu serentak 2019,” sampai Anwar.

Lebih lanjut Anwar mengatakan terhadap bertambahnya jumlah peserta pemilu tersebut, tentu membawa dampak terhadap persiapan yang harus dilaksanakan MK. Tidak hanya terkait dalam penanganan perkara, melainkan terkait pula dengan tahap persiapan, seperti penyelenggaraan bimbingan teknis, baik bagi peserta pemilu maupun bagi aparatur MK. Selain itu, bertambahnya jumlah pemilih pada pemilu serentak 2024 mendatang, menjadi satu persoalan tersendiri yang harus diantisipasi.

“Harus disadari kebutuhan akan pemenuhan rasa keadilan masyarakat selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan kondisi demikian, maka MK secara kelembagaan harus bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan yang ada. Menyadari kenyataan ini, maka selaku aparatur lembaga peradilan, sudah seharusnya kita secara cermat dan peka dalam melihat perubahan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat,” sampai Anwar.

 

Konsep PMK

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan menyebutkan kegiatan ini berfokus pada pemberian arahan dari para hakim konstitusi dengan pembahasan, finalisasi, dan pengesahan konsep PMK. Adapun konsep PMK yang akan dibahas, di antaranya konsep tentang Majelis Kehormatan MK; Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK; Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang; Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang; Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum; Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPR dan DPRD; Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum DPD; Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden; dan Tata Beracara dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

“Besar harapan kami kegiatan ini akan memberikan input, output, dan outcome yang sangat bermanfaat tak hanya bagi stakeholder, namun juga lembaga dan institusi pemangku kepentingan,” ucap Guntur dalam kegiatan yang diikuti oleh Panitera MK Muhidin, Pejabat Eselon II/III/IV, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, dan ASN di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, kegiatan ini direncanakan akan dilaksanakan selama empat hari pada Kamis – Minggu (13 – 16/10/2022) guna mempersiapkan dukungan optimal di bidang administrasi yustisial, administrasi umum, dan pengamanan. Adapun dukungan administrasi yustisial dilaksanakan berdasarkan dengan hukum acara dan petunjuk teknis penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada terutama pada tahap penerimaan permohonan, persidangan, dan pasca-pengucapan putusan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada. Dukungan administrasi yustisial meliputi dukungan di bidang Pengadministrasi Registrasi Perkara, teknis administratif peradilan, Pengadministrasi Berkas Perkara, Pengelola Persidangan, Kejurupanggilan, dan Pengadministrasi Kepaniteraan, Juru Sumpah, Pengolah Data, dan Perisalah Sidang. Berikutnya, berkenaan dengan besarnya kemungkinan jumlah perkara sengketa perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada di Mahkamah Konstitusi Tahun 2024, perlu adanya persiapan yang memadai oleh Gugus Tugas dalam rangka memberikan dukungan kepada para Hakim Konstitusi dalam penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu dan Pilkada tersebut. Dengan demikian, diharapkan pada kegiatan ini akan dihasilkan finalisasi dan pengesahan konsep PMK tentang Majelis Kehormatan MK, konsep PMK tentang Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua MK, konsep PMK tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Formil Undang-Undang, konsep PMK tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Materiil Undang-Undang beserta pembahasan konsep PMK terkait dengan Penanganan Perkara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2024.

 

Penulis: Sri Pujianti.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi