Pusat TIK MK Raih SIKD Award Periode September 2022
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1665392504_de6f613a7c5398b7cff9.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK) kembali menerima piala bergilir SIKD Awards Periode September 2022 pada Senin (10/10/2022) di Gedung MK, Jakarta. PUSTIK menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada periode September 2022. Penyerahan piala bergilir SIKD Awards tersebut disaksikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.
“Kita ucapkan selamat kepada TIK telah menduduki posisi pertama,” ujar Guntur saat membacakan peringkat unit kerja paling responsif.
Kemudian, sambung Guntur, unit kerja yang menduduki posisi kedua adalah Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) dan posisi ketiga ditempati oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). Selain itu, Guntur juga mengapresiasi atas perubahan responsibiltas kerja tiap unit.
Pada kesempatan tersebut, Guntur juga mengatakan dalam SIKD perlu adanya informasi mengenai peningkatan kinerja setiap bulannya agar terlihat apakah terjadi peningkatan yang baik atau tidak. “Perlu ada informasi apakah ada peningkatan baik atau tidak. Ada semacam grafis baris naik turunnya dari bulan Januari,” ujar Guntur.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalkan arsip yang masih dikelola secara manual. Kemudian SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pada tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi ini sejalan dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.
Adapun tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD di MK, yakni memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karenanya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pun merasakan perubahan yang signifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip pada lembaga.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi