MK Laporkan Anggaran Kegiatan Prioritas TA 2023
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menghadiri Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR RI dalam rangka Penyempurnaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara dan Lembaga Anggaran Pendapatan Belanja Negara 2023 pada Rabu (21/9/2022) di Gedung Nusantara III DPR. Dalam laporannya, Guntur menyebutkan bahwa realisasi penyerapan Anggaran MK Tahun 2022 hingga 21 September 2022 mencapai 68,55% yang digunakan untuk penanganan perkara konstitusi mencapai 27% dan dukungan manajemen senilai 73%.
Sementara itu, pagu anggaran MK Tahun 2023 ini, lanjut Guntur, berdasarkan jenis belanja akan dioptimalkan untuk beberapa keperluan di antaranya oprasional pegawai, operasional barang, dukungan operasi tugas dan fungsi unit, modal, dan barang non-operasional. Selanjutnya Guntur melaporkan pula atas anggaran yang dialokasikan MK tersebut, terdapat prioritas nasional dari anggaran yang ada untuk pelaksanaan bimbingan teknis pemahaman hukum acara peradilan konstitusi dan workshop penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Selain itu, lanjut Guntur, anggaran tersebut akan digunakan untuk kegiatan dukungan perkara di antaranya berupa revitalisasi infrastruktur perangkat ICT guna menunjang pelaksanaan penanganan perkara; pengembangan aplikasi penanganan perkara dan aplikasi dukungan admisitrasi lainnya; penyebarluasan pedoman beracara dan PMK dalam penanganan perkara PHPU; monev Putusan MK; penyusunan PMK dan petunjuk teknis; Anugerah Konstitusi, Jejaring Konstitusi, Kajian dan Telaah Perkara Konstitusi; Rintisan Gelar, Benchmarking, Recharging, dan Intership Program.
“Tahun 2023 menjadi tahun yang sangat krusial bagi Mahkamah Konstitusi dalam mempersiapkan penanganan perkara perselisihan hasil pemilu serentak 2024,” sebut Guntur dalam rapat yang juga diikuti oleh Jaksa Agung RI, Kapolri RI, Sekjen MPR RI, dan Sekjen DPD RI. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi