MAKN Pelajari Eksistensi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1663762017_c8c9f7309937e5b27905.jpg)
BOGOR, HUMAS MKRI – Kepala Subdirektorat Budaya dan Kemasyarakatan pada Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen Kejaksaan Agung, Andi Suharlis menjadi narasumber dalam kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara Bagi Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), yang digelar pada Rabu (21/9/2022) pagi. Andi menyampaikan materi mengenai “Eksistensi dan Pemberdayaan Masyarakat Adat dalam Negara Kesatuan Indonesia”.
Mengawali paparannya Andi menyampaikan kerajaan di Nusantara merupakan asset dan identitas bagi negara Indonesia. Hal ini dikarenakan dalam pelaksanaan, Kejaksaan Agung mempunyai Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan yang memiliki tugas terkait kebudayaan. “Di sini kita memiliki tugas dan rasa yang sama dengan menjaga Budaya untuk. Menjadi warisan negara kita sampai menjadi identitas Bangsa negara kita,” paparnya.
Dalam pengakuan Konstitusi, lanjut Andi, negara harus menjunjung tinggi membudayakan melestarikan masyarakat adat dan bentuk pemerintahannya baik kerajaan dan kesultanan merupakan cikal bakal atau embrio NKRI.
“Hal tersebut sudah tertulis didalam Konstitusi bangsa kita, UUD 1945, Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 28I Ayat (3) yang menegaskan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adar serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI. Sehingga identitas budaya dan hak masyarakat tradisional harus dihormati, selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban,” tegas Andi.
Selanjutnya Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan, dan Deradikalisasi BNPT Nisan Setiadi memberikan materi terkait “Radikalisme, Intoleransi, dan Terorisme dalam Bingkai Konstitusi”, menyampaikan perkembangan lingkungan Strategis, yang mempengaruhi globalisasi di seluruh dunia ini. “Tantangan kita pada 2024, Indonesia maju yang berdaulat, mandiri,” ujarnya.
Nisan memaparkan komposisi pendudukan dan penetrasi pengguna internet di indoneisa, yang saat ini banyak sekali penggunaan internet untuk memenuhi sosial media atau dunia maya yang saat ini sangatlah maju dengan pesat.
“Saat ini, kita bisa duduk dirumah dan makanan yang kita pesan, cabai bawang atau apapun bisa datang sendiri kepada kita. Berbeda dengan jaman dahulu pada waktu kita. Inilah kemajuan sosial media melalui dunia maya yang juga masih bayak rawannya, rawan pornografi, judi, hingga radikalisasi,” paparnya.
Selanjutnya, Nisan juga mengatakan siapapun yang melakukan teror adalah teroris. Hal ini termasuk menyalahgunakan agama yang sangat sering disangkutpautkan dalam kejadian teroris. “Indonesia tidak ada agama yang mengajari orang untuk menjadi teroris atau kriminal. Dari semua pemuka agama yang ada di negara kita mengjari kebaikan, tidak boleh menyakiti, saling menghormati dan menghargai. Bahkan tidak hanya sesama manusia namun kepada alam dan binatang,” terangnya.
Nisan juga mengungkapkan definisi ideologi terorisme, karakteristik ideologi terorisme yang merupakan sebuah pemahaman, gagasan, perbuatan yang berbasis kekerasan. “Ideologi terorisme menanamkan anti-konstitusi negara dan ideologi Pancasila, penyalahgunaan narasi agama, intoleran, tadikal, ekslusif, serta anti kemanusian.” Jadi tolong Ideologi Pancsila yang kita punya sampai saat ini harus dipegan teguh dan jangan sampai berubah. Hal ini dikarenakan saat ini banyak sekali teroris yang mencoba merntuhkan ideologi Pancasila tersebut dan memecah belah masyarakat bangsa Indonesia,” pungkas Nisan.
Untuk diketahui, kegiatan yang diikuti oleh sejumlah 120 orang peserta tersebut berlangsung selama empat hari, yakni Senin – Kamis (19 – 22/9/2022) di Pusdik Pancasila dan Konstitusi secara luring. Beberapa materi disampaikan kepada peserta, di antaranya reaktualisasi dan implementasi nilai-nilai Pancasila; eksistensi masyarakat adat dalam proses pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi; jaminan hak konstitusional warga negara dan hukum acara MK; dan lainnya. Sejumlah tokoh hadir sebagai narasumber, di antaranya Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Guru Besar FH Universitas Hassanudin Aminuddin Salle, Sekjen MK M. Guntur Hamzah, dll.(*)
Penulis: B. Panji Erawan
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi