Inspektorat MK Kembali Raih SIKD Award

JAKARTA, HUMAS MKRI - Inspektorat Mahkamah Konstitusi menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Agustus 2022. Atas prestasi ini, Inspektorat MK berhak meraih SIKD Award edisi Agustus 2022. Pemberian penghargaan ini berlangsung pada Kamis (1/9/2022) dengan disaksikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah bersama-sama dengan Tasdik Kinanto selaku Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Rudianto Sumarwono selaku Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wilayah I, Sri Hadiati Wara Kustriani selaku Komisioner Pokja Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I, dan Muhlis Irfan selaku Asisten Komisioner KASN Pengawasan Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah I dari Ruang Rapat Lantai 11 Gedung 1 MK.

Inspektorat MK tercatat lima kali berturut-turut dari Januari – Mei 2022 meraih SIKD Award sebagai posisi pertama. Selanjutnya, pada Juni 2022 berada pada posisi kedua dan pada Juli 2022 berada jauh di posisi ketujuh. Namun pada Agustus 2022 ini, Inspektorat MK melesat mengejar ketertinggalan dan membuktikan kecepatan tim yang terdiri atas 14 orang pegawai dalam menanggapi surat-surat yang melintas pada portal kerja masing-masing. Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah beserta pejabat yang hadir mengucapkan selamat kepada Plt. Inspektorat Kurniasih Panti Rahayu sebagai perwakilan penerima piala SIKD Award.

Untuk diketahui, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi. 

SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.

Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi