MK Lantik Asisten Ahli Hakim Konstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah melantik sebanyak 25 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Fungsional Peneliti menjadi Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi di lingkungan Mahkamah Konstitusi. Prosesi pelantikan tersebut berlangsung pada Rabu (31/8/2022) di Aula Gedung 1 MK.

“Atas nama Kepaniteraan dan Kesekretariatan  Jenderal tentu saya ingin menyampaikan selamat kepada rekan-rekan yang telah bermertamorfosis, melakukan transformasi. Bukan berubah melainkan bertransformasi dari peneliti menjadi asisten ahli hakim konstitusi sebagai jabatan fungsional baru satu-satunya di negara kita, yakni di MK,” ujar Guntur saat menyampaikan sambutan dalam kegiatan tersebut.

Menurut Guntur, pengangkatan tersebut berdasarkan adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 40 tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Asisten Ahli Hakim Konstitusi dan berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Nomor 391 Tahun 2022.

Di akhir sambutannya, Guntur berharap para Asisten Ahli Hakim Konstitusi yang baru dilantik menjadi kawah candradimuka bagi hakim konstitusi ke depan. Hal tersebut dikarenakan para asisten tersebut telah belajar untuk menjadi seorang negarawan. “Anda memberikan knowledge kepada Hakim Konstitusi kita,” jelasnya. Tetapi, Guntur menekannya bahwa jangan merasa terbebani dengan adanya harapan ini. Ia meminta untuk bersikap biasa saja dan selalu berada dijalan yang benar.

Adapun 25 orang PNS yang dilantik sebelumnya merupakan peneliti yang melekat kepada hakim konstitusi. Dengan adanya perubahan tata organisasi Mahkamah Konstitusi, bagi peneliti yang memenuhi syarat diangkat menjadi Asisten Ahli Hakim Konstitusi. Asisten Ahli Hakim Konstitusi memiliki tugas untuk memberikan asistensi serta dukungan substantif bagi hakim konstitusi. Penamaan nomenklatur jabatan tersebut diusulkan oleh hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) non-perkara dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi yang dilakukan oleh peneliti selama ini. Selain itu, sama halnya dengan peneliti, Asisten Ahli Hakim Konstitusi juga memerlukan persyaratan pemenuhan angka kredit untuk jenjang jabatannya seperti jabatan fungsional lainnya, yaitu dari Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi