Putusan MK Dapat Menjadi Sumber Bahan Bagi Para Analis Hukum

BOGOR, HUMAS MKRI - 

JAKARTA, HUMAS MKRI – Banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi dapat menjadi sumber bahan bagi para analis hukum untuk dikuasai dan dipahami. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah saat memberikan sambutan dalam Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum Angkatan II, pada Jumat (26/8/2022) secara daring.

“Saat ini Mahkamah Konstitusi (MK) telah sekitar 1.500 perkara pengujian undang-undang. Belum lagi putusan yang berkaitan dengan kewenangan-kewenangan lain seperti yang berkaitan dengan pemilihan umum. Sehingga apabila membuka laman MK kita melihat putusan MK lebih dari 3000 putusan yang telah diputus. Tentu ini merupakan  sumber yang sangat besar yang perlu dikuasai dan dipahami oleh analis hukum. Artinya, kompotensi dari para analis hukum perlu ditingkatkan tidak saja kemampuan menganalisis kaidah-kaidah atau norma yang ada di dalam peraturan perundang-undangan tetapi sudah saatnya menggali, memahami  kaitannya putusan MK,” ujar Guntur kepada 376 peserta yang merupakan analis hukum dari sejumlah kementerian/lembaga serta pemerintah daerah/provinsi.

Lebih lanjut Guntur menerangkan, seorang analis hukum juga wajib memahami hukum acara pengujian undang-undang. Sebab, sangat ketinggalan seorang analis hukum tetapi tidak memahami hukum acara undang-undang sebab undang-undang selain undang-undang dasar yang merupakan sumber hukum tertinggi ini, undang-undang ini akan menjadi salah satu sumber atau bahan hukum untuk analis hukum.

Oleh karena itu, sambung Guntur, pemahaman tentang putusan MK tidak saja perlu diketahui tetapi perlu digali dan dikuasai secara baik karena putusan MK disebut juga yang setara dengan undang-undang itu sendiri.

“Kenapa setara? Karena putusan MK bentuk konkrit dari konstitusi kita atau UU itu sendiri. Orang mengatakan UU baru menguji dari bentuk UU tetapi dia akan mengalami perubahan ketika janji itu disentuh dengan putusan pengadilan apakah itu putusan pengadilan umum yang puncaknya di MA ataukah itu putusan MK. Apalagi putusan MK  bersifat final dan mengikat. Sehingga tentu saja yang tadinya konstitusi yang berupa janji misalnya setiap warga negara itu sama kedudukannya dalam hukum dan pemerintahan. Itu kan janjinya undang-undang dasar apakah realitanya seperti itu? Maka perlu bentuk konkrit. Bentuk konkrit itu undang-undang tentang APBN itu UUD mengamanahkan anggaran pendidikan itu 20% dari APBN. Itu kan janji. Ketika itu diputus oleh MK berdasarkan adanya pengujian UU maka janji tadi itu kemudian terlaksana dalam bentuk konkret karena putusan MK janji itu harus ditepati oleh negara,” terang Guntur.

Baca juga: Anwar Usman Tekankan Pentingnya Hak Konstitusional kepada Analis Hukum

Selain itu, Guntur mengatakan, sudah saatnya masyakarat memperkuat budaya hukum yang tidak saja mengusung prinsip menjaga integritas, menjaga nilai-nilai kohesivitas dengan menjaga nilai luhur. Oleh karena itu, meskipun mengutip preferensi dari berbagai sumber luar, namun tetap mengacu pada sumber yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi. 

“Dengan demikian, analis hukum saya berharap betul-betul kesempatan yang sangat baik. Ibu bapak sudah mempelajari berbagai materi kaitannya dengan hukum acara pengujian undang-undang, mudah-mudahan menjadi materi sebagai bekal yang sangat bermanfaat apabila selalu mendalami dan mengikuti perkembangan dengan putusan-putusan MK. Untuk itu saya mengucapkan selamat kepada seluruh peserta yang telah mengikuti bimtek ini. Mudah-mudahan materi yang diberikan bermanfaat bagi perjalanan karier dan perjalanan kompetensi dari analis hukum,” harap Guntur.

Pada kesempatan yang sama, peserta memberikan pesan dan kesan atas penyelenggaran Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum Angkatan II ini. Reza Fikri Febriansyah yang merupakan wakil dari seluruh peserta menyampaikan rasa syukur dan terima kasih karena telah dijadikan peserta dalam bimtek.

“Kami ucapkan terima kasih karena telah dikabulkannya legal standing untuk mengikuti bimtek yang antusiasnya sangat banyak. Dan kami mendapatkan banyak sekali ilmu pengetahuan dan pengalaman baik secara substansi maupun teknis penyelenggaraan bimtek. Tidak ada lain selain doa kami kiranya kebaikan MK ini dapat memudahkan tugas dan tanggung jawab MK untuk menjaga supremasi konstitusi,”ujarnya.

Baca juga: Analis Hukum Belajar Hukum Acara MK

Sistem Informasi Perkara Elektronik

Pada hari dan sesi terakhir bimbingan teknis ini, para analis hukum diajak untuk mengenal dengan baik sistem informasi perkara elektronik di MK. Hadir pranata komputer dari Pusat Teknologi Informasi Komunikasi MK, Riska Aprian. Dalam paparannya, Ian menjelaskan pemanfaatan teknologi dan informasi telah menjadi bagian dari pelayanan di MK. Hal ini dilakukan guna memudahkan akses bagi para pihak untuk berperkara melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Untuk menjaga sistem jaringan yang rentan gangguang atau serangan, MK memiliki beberapa sistem pengamanan di antaranya Paloalto, Iron Port, Anti Ddos, dan Mirroring Server. Melalui sistem ini diharapkan jaringan data MK dapat terjaga dari peretas yang tidak bertanggung jawab dan tidak baik bagi keamanan jaringan peradilan di MK. 

“MK bekerja sama dengan BSN dalam pengamanan dalam hal web aplication firewall, digital signature, security monitoring, dan SDM dari BSSN jika terdapat permasalahan yang tidak ditangani oleh MK,” jelas Ian saat membagi pengalamannya sebagai tim IT yang sehari-hari menghadapi persidangan daring dan luring di MK.

Sehubungan dengan persidangan daring, Ian menyampaikan bahwa MK telah melakukan persidangan sejak 2004 dengan meminjam sistem yang dimiliki oleh Polri berupa video conference. Selanjutnya, MK bekerja sama dengan 42 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari Jakarta serta terkendala waktu, maka dapat melakukan persidangan di perguruan tinggi yang ditunjuk. Sementara ketika pandemi dan usai pandemi saat ini, MK pun masih melakukan persidangan secara daring demi menjaga protokol kesehatan. Selama persidangan daring pun, para pihak harus tetap mematuhi beberapa kriteria di antaranya memastikan kelancaran jaringan internet dan intranet; menyesuaikan pencahayaan ruangan atau media elektronik yang digunakan; memastikan berada di ruangan dan perangkat elektronik berada dalam mode sunyi.

Baca juga: Analis Hukum Belajar Teknik Penyusunan Permohonan

Untuk diketahui, kegiatan Bimtek ini diselenggarakan selama empat hari yang dimulai pada Selasa (23/8/2022) hingga Jumat (26/8/2022) yang diikuti oleh 376 peserta yang tercatat dalam sistem informasi Pusdik MK. Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang hingga teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi seperti mantan hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi