Sekjen MK: Pentingnya "Mind Set" dan "Culture Set" dalam Membangun Desa
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1661461249_b359fd043f28f545064b.jpg)
YOGYAKARTA, HUMAS MKRI – Dalam membangun desa yang terpenting bukan sekadar mendorong desa menjadi desa yang hebat. Namun yang terlebih dahulu perlu dibangun adalah mind set dan culture set.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah dalam Kuliah Umum bertema “Strategi dan Tantangan Pemberdayaan Masyarakat Desa Berbasis Nilai-Nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945” di Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat Desa (STPMD) “APMD”, Yogyakarta pada Kamis (25/8/2022).
“Mendorong pembangunan desa bukan mendorong bagaimana desa bisa menjadi desa yang hebat, tapi membangun mind set dan culture set. Apa artinya, dengan mendahulukan pendidikannya,” kata Guntur.
Desa dan Kota
Guntur lebih lanjut menjelaskan tentang teknologi pembangunan desa. Listrik harus ada di setiap desa. Karena kalau tidak ada listrik, bagaimana mungkin masyarakat desa dapat menghidupkan internet, wifi, dan lainnya. Adanya internet, supaya masyarakat desa menjadi daerah yang maju, menjadi kota.
“Sehingga perbedaan antara desa dan kota hanyalah soal administrasi saja,” jelas Guntur.
Guntur pun menerangkan sulitnya membedakan antara desa dan kota di negara-negara maju seperti di Belanda dan Jerman. Hal ini karena teknologi di negara-negara maju sudah berkembang sedemikian pesat. Misalnya jaringan internet hampr tidak pernah putus di Belanda dan Jerman.
“Masyarakat desa di sana sudah maju. Tempatnya disebut desa, tetapi peralatan-peralatan di rumah masyarakat desa tersebut sudah secara elektrik. Tidak ada bedanya dengan kota,” ungkap Guntur.
Fungsi Negara
Guntur kemudian menjelaskan fungsi negara, salah satunya untuk membangun infrastruktur. Hal ini sejalan dengan pemikiran Adam Smith melalui bukunya “The Wealth of Nations” yang menyebut tiga fungsi negara yakni untuk menjaga keamanan dan ketertiban negara, membangun infastruktur sarana dan prasarana umum, mewujudkan penegakan keadilan.
Menurut Guntur, tiga fungsi negara tersebut sejalan dengan pemikiran Bung Karno dengan konsep Trisakti-nya. Pertama, berdaulat dalam bidang politik. Kedua, berdikari dalam bidang ekonomi. Ketiga, berkepribadian dalam bidang budaya.
“Tujuannya, supaya masyarakat kita memiliki kepercayaan diri yang kuat,” ujar Guntur.
MoU MK-STPMD “APMD”
Sebelumnya, pada kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama (memorandum of understanding, MoU) MK-STPMD APMD secara digital dengan dibubuhi materai elektronik. Pihak MK diwakili oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah, sedangkan pihak STPMD APMD diwakili oleh Ketua Kampus STPMD APMD Sutoro Eko Yunanto.
“Alhamdulillah penandatanganannya lancar. Dengan penggunaan digital signature, maka dokumen ini bernilai OVO yang merupakan singkatan dari Otentik, Valid, Original. Jadi, tidak ada keraguan di dalamnya. Oleh putusan Mahkamah Agung, (digital signature) bernilai sama dengan tanda tangan basah. Bahkan saya katakan lebih berbobot dari tanda tangan basah,” tegas Guntur.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi