MK Terima Audiensi Majelis Adat Kerajaan Nusantara

JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima audiensi Majelis Adat Kerajaan Nusantara (MAKN), pada Kamis (11/8/2022). Audiensi tersebut diterima secara langsung oleh Ketua MK Anwar Usman dengan didampingi Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Arief Hidayat serta Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah.

“Kami dari MAKN bermaksud untuk menjalin kerja sama dengan Mahkamah Konstitusi dimana kami ini berkeinginan untuk ikut serta dalam kancah pembangunan negara bangsa karena di awal pembentukan kami semua ikut serta tetapi dalam proses perjalanannya kami merasa ditinggalkan. Tentu ada kegalauan atau keresahan di antara kami semua karena di dalam praktik pembangunan negara bangsa ternyata tidak hanya ditinggalkan bahkan nilai-nilai dasar atau nilai-nilai kebudayaan asli juga mulai dipinggirkan lalu yang masuk budaya-budaya lain yang  kemudian tidak cocok dengan budaya kita. Tentu kami semua tidak istilahnya apriori terhadap perkembangan jaman tetapi alangkah indahnya kalau dalam menata perkembangan itu bisa bersama-sama menata kehidupan. Inilah keinginan kami untuk mendapatkan satu pola pemikiran dan konsep yang terintegrasi dengan sistem konstitusi kita, kira-kira di celah mana kita bisa turut serta,” terang Ketua Umum MAKN KPH Eddy S Wirabhumi saat menjelaskan tujuan kedatangannya ke MK.

KPH Eddy S Wirabhumi berkunjung ke MK didampingi jajaran pengurus MAKN yakni, M GKRA DRA Koes Moertiyah, RA Yani WSS Kuswodijoyo, KRAY Sri Tapi, KRT Sugito, Munif Prasojo, TB Amri Wardana, Kemas Herman, Pahala Sagala, Raden Sudiyanto.

Selain itu, sambung Eddy, MAKN berkeinginan untuk memberikan kehormatan penghargaan atau apresiasi kepada Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto serta Hakim Konstitusi Arief Hidayat selaku Ketua MK senior. “Nanti kami akan bersama-sama di momen itu agar terasa bahwa MK merupakan bagian dari nusantara,” ujarnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan beberapa hal yang menjadi pintu masuk kerja sama antara MAKN dengan MK. Arief menyebut, di dalam Pasal 18B UUD 1945 mengakui adanya masyarakat adat. “Masyarakat adat ini dalam putusan MK dikukuhkan yang mana dalam putusan tersebut masyarakat adat yang masih hidup dan terpelihara sampai saat ini. Sehingga amanah itu memang menghendaki negara harus melestarikan budaya kerajaan nusantara. Karena bangsa Indonesia lahir dari tonggak-tonggak yang ada di nusantara ini. “Tonggak-tonggak ini sepakat untuk hidup bersama-sama dalam wadah modern Negara  Kesatuan RI yang didasarkan oleh Pancasila,” ujar Arief.

Dikatakan Arief, MK memiliki tugas, fungsi dan kewenangan untuk menjaga konstitusi dalam konteks ini terdapat dalam Pasal 18B UUD 1945 tersebut. Menurut Arief, kondisi saat ini sudah menginjak era 4.0  yang terdapat tantangan, hambatan dan hal-hal krusial dalam kehidupan bernegara. Perkembangan tersebut dapat meniadakan kerajaan-kerajaan di Indonesia. Padahal ada sisi yang harus dipertahankan. Arief pun berharap MAKN dapat bekerja sama dengan MK untuk mempertahankan adat istiadat, tradisi, seni dan budaya warisan leluhur sehingga mendapatkan perlindungan dari negara.

“MK mempunyai visi dan misi yang sama dengan MKAN. Kita bisa bersama-sama membangun perkembangan negara dengan mempertahankan kedaulatan negara dan budaya yang ada,” ujar Arief.

Untuk diketahui, MAKN adalah perkumpulan Kerajaan Nusantara bersifat kekeluargaan dan independen, didirikan pada Agustus 2019 oleh 36 Deklarator Kerajaan. MAKN bertujuan menjaga, melestarikan mengembangkan dan melindungi adat istiadat, tradisi, seni dan budaya warisan leluhur Kerajaan.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi