Jaga MK dengan Mengawal dan Tingkatkan Budaya Berkonstitusi

JAKARTA, HUMAS MKRI - Penyelenggaraan Bimbingan Teknis (bimtek) Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bukan sekadar hanya soal memberikan ilmu secara cuma-cuma, tetapi ada pamrih yang diharapkan MK. Pamrih MK yaitu para peserta bimtek yang terdiri atas para advokat dapat menjadi estafet MK dalam menegakkan konstitusi dan menyuburkan budaya sadar konstitusi bagi seluruh warga negara. Demikian sepatah kata yang disampaikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam penutupan secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pada Jumat (5/8/2022) siang.

Dikatakan oleh Guntur bahwa kegiatan yang hanya diselenggarakan selama empat hari ini tentu tidak akan cukup untuk menguasai isu-isu konstitusi. Namun demikian dari keterbatasan ini, sambung Guntur, dapat menjadi ikhtiar bagi semua pihak untuk mengoptimalkan pemahaman atas hukum acara pengujian undang-undang yang merupakan salah satu kewenangan MK sebagai lembaga peradilan konstitusi.

“Jaga integritas, jaga Mahkamah Konstitusi dengan mengawal konstitusi, dan tingkatkan budaya konstitusi di mana pun berada,” pesan Guntur dalam kegiatan yang turut dihadiri pula secara daring oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono dari Gedung Pusdik MK di Cisarua, Bogor.

 

Kerja Sama MK dan Peradi

Bishmoko W. Nugroho selaku Wakil Sekretaris Jenderal Peradi dalam sambutannya mengatakan kegiatan bimtek ini dapat menjadi media belajar yang bermanfaat bagi para advokat yang tergabung dalam Peradi bagi kemajuan bidang hukum. Selain itu, kerja sama antara MK dan Peradi pun diharapkan kian erat mengingat anggota Peradi yang merupakan para advokat ini kian bertambah dari tahun ke tahun. Sehingga perlu pembekalan lanjutan bagi para advokat dalam forum-forum selanjutnya.

 

Menambah Ilmu

Yenny selaku perwakilan dari DPC Peradi Astara menyebutkan sebagai peserta bimtek ia sangat bersyukur atas pelaksanaan kegiatan yang memberikan ilmu bermanfaat bagi pembekalan untuk para advokat dalam membantu para pencari keadilan nantinya. Selain itu, melalui kegiatan ini pulalah Yenny dan peserta lainnya saling mengenal sesama advokat.

“Acara ini diharapkan tetap berlanjut dan dilaksanakan luring sehingga kami dapat merasakan interaksi dengan narasumber dan peserta lebih sempurna,” kata Yenny.

 

Layanan MK

Mengawali Jumat pagi (5/8/2022), dua Pranata Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (MK), Adam Ghuzalee Ramadhan dan Tarnoto mengajak para advokat yang tergabung dalam Pengurus dan Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) mengenal lebih jauh pemanfaatan sistem informasi perkara elektronik di MK. Dalam pelayanan akses berperkara, lanjut Adam, MK memberikan empat bentuk pelayanan di antaranya persidangan jarak jauh dan streaming persidangan MK yang dapat diakses pada laman mkri.id. Hal ini didasarkan pada Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Persidangan Jarak Jauh. Tujuannya untuk memudahkan para pencari keadilan dalam menjangkau keadilan dalam setiap persidangan di MK, baik dalam pengujian undang-undang (PUU), pilkada, maupun pemilu presiden/wakil presiden serta legislatif. Selanjutnya juga ada pelayanan sistem informasi penanganan perkara elektronik yang dapat diakses melalui simple.mkri.id. Ada pula pelayanan case tracking dan case retrieval yang dapat diakses pada laman mkri.id dan terakhir terdapat pula pelayanan MK yang dapat diakses melalui aplikasi Click MK.

“Terdapat 53 lokasi mini court room yang disediakan MK pada Fakultas Hukum dari universitas atau perguruan tinggi serta desa yang dilengkapi dengan layar besar dan perangkat pendukung persidangan daring lainnya. Mini court room ini juga dapat dimanfaatkan untuk simposium atau seminar nasional dan internasional bagi para mahasiswa yang menekuni bidang hukum,” jelas Adam.

Sementara Tarnoto dalam paparannya mempraktikkan tata laksana pendaftaran permohonan yang harus dipahami guna memudahkan para pihak untuk pengajuan permohonan perkara ke MK. Diakui oleh Tarnoto, khususnya sejak pandemi Covid-19 MK mengoptimalkan lagi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi yang telah dimiliki sebelumnya. Sehingga pada perkembangannya, MK membuat berbagai layanan yang semakin memudahkan para pihak untuk mengajukan permohonan perkara.

“Untuk permohonan elektronik dapat diakukan melalui laman simple.mkri.id. Pada layanan ini, para pihak perlu terlebih dahulu membuat akun untuk dapat menyertakan diri sebagai pihak yang akan mengajukan permohonan dan selanjutnya mengikuti arahan dari laman tersebut hingga nanti dapat melampirkan berbagai hal yang diperlukan untuk melakukan pengajuan permohonan,” terang Tarnoto.

Pada kegiatan bimtek ini, para advokat tak hanya mendapatkan materi  tentang hukum acara pengujian undang-undang di MK, namun juga diajak serta melakukan praktik mengajukan permohonan sebagai para pihak (Pemohon dan Pihak Terkait). Usai melakukan praktik, hasil dari tugas tersebut dievaluasi oleh para tim perumus materi bimbingan teknis MK. Para advokat yang memenuhi ketentuan penilaian, berhak mendapatkan sertifikat bimbingan teknis yang tersertifikasi oleh Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK.

 

Baca juga:

Ketua MK: Negara Serius Melindungi Hak Konstitusional Warga negara

MK Hadir Guna Menata Hukum dan Ketatanegaraan Indonesia

Anggota Peradi Berlatih Menyusun Permohonan Pengujian Undang-Undang

 

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Nur R.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi