Pustik MK Raih SIKD Award Juni-Juli 2022
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1659345668_457b35f123bfa682bb0e.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Mahkamah Konstitusi (Pustik MK) kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Juli 2022. Atas prestasi ini, Pustik MK berhak meraih SIKD Award. Pemberian SIKD Award bagi Pustik MK ini berlangsung pada Senin (1/8/2022) di lantai 11 Gedung MK, disaksikan Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, para pejabat dan pegawai MK.
Pustik MK tercatat enam kali meraih SIKD Award. Empat kali diraih pada 2021 lalu. Kemudian pada Juni 2022. Bulan berikutnya, pada Juli 2022 Pustik MK kembali meraih SIKD Award. Dua bulan berturut-turut, Juni dan Juli 2022, Pustik MK bertahan di posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat. Pustik MK berhasil mempertahankan piala bergilir SIKD Award tidak berpindah ke unit lain.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada Pustik MK sebagai pemegang piala tetap SIKD Award. Plt. Kepala Pustik MK Sigit Purnomo menyerahkan piala tetap SIKD Award secara simbolis kepada Pranata Komputer MK Nahar Slamet.
Baca juga:
PUSTIK Raih SIKD Award Periode Juni 2022
Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang. Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.
SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.
Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan menjadi lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.
Penulis: Nano Tresna Arfana.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi