MK-KPU Koordinasikan Tata Kelola Hadapi Pemilu dan Pilkada 2024
JAKARTA, HUMAS MKRI – Para Pimpinan KPU RI melakukan audiensi ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (26/7/2022). Hadir pada kesempatan itu Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat dan lainnya.
Kedatangan para anggota KPU diterima langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, Wakil Ketua MK Aswanto, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sekjen MK M. Guntur Hamzah di lantai 15 Gedung MK.
“Pada hari ini, Selasa 26 Juli 2022, KPU melakukan audiensi dengan Pimpinan MK. Kami diterima langsung oleh Yang Mulia Ketua MK, Wakil Ketua MK dan Hakim Konstitusi,” jelas Hasyim Asy’ari kepada para wartawan usai pertemuan MK dengan KPU.
Ujung dari Pemilu
Hasyim menjelaskan bahwa ujung dari sebuah pemilu maupun pilkada adalah Keputusan KPU tentang Penetapan Hasil Suara yang dapat dijadikan objek sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, lanjutnya, dalam pertemuan ini KPU menyampaikan hal-hal yang berkaitan soal bagaimana jadwal pemilu, jadwal persidangan, teknis-teknis administratif untuk memperlancar proses-proses kegiatan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi.
“Hal-hal itulah yang kami sampaikan, laporkan, koordinasikan, supaya kemudian mendapatkan mekanisme ataupun tata cara yang tepat dalam penanganan penyelesaian sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” ucap Hasyim.
Terlebih, sambung Hasyim, pada Pemilu 2024 nanti sebagaimana pengalaman pemilu serentak sebelumnya dengan diselenggarakan lima jenis pemilu. Namun pada Pemilu 2024, selain menangani sengketa hasil pemilu presiden, juga menangani sengketa hasil pilkada.
“Boleh dikatakan, beban KPU untuk menyelenggarakan pemilu juga akan bertambah. Demikian juga konsekuensinya terhadap potensi sengketa hasil pemilu dan hasil pilkada yang akan diselesaikan, diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi, bertambah juga bebannya. Hal-hal seperti ini kita koordinasikan supaya beban kerja potensial yang akan kita hadapi dapat kita tata kelola dengan baik,” tandas Hasyim.(*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi