Tantangan TIK bagi Analis Hukum
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1657250315_4c82c190d6599eaf9ac2.jpg)
BOGOR, HUMAS MKRI – Para analis hukum mengalami tantangan yang tidak ringan, sebab perkembangan zaman menyajikan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sehingga perlu antisipasi. Sebab, profesi analis hukum dapat saja mengalami disrupsi atau setidaknya banyak aktivitas yang dilakukan analis hukum bergantung pada perkembangan teknologi. Demikian sepenggal kalimat yang diucapkan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam penutupan Bimtek Hukum Acara Pengujian Undang-Undang bagi Analis Hukum Angkatan 1 pada Kamis (7/7/2022). Pada hari terakhir kegiatan ini, Guntur berharap para analis hukum dalam memandang kerja bidang hukum perlu memahami prinsip bahwa kehidupan hukum tak sekadar pada logika, tetapi bergantung pada pengalaman, kondisi kokret di lapangan,dan berbagai aspek yang memengaruhi masyarakat.
“Untuk itu, dalam bidang hukum bekerjanya terdapat mitos ‘hukum selalu tertatih-tatih mengejar ketertinggalan zaman’. Artinya, hukum selalu ada di belakang hanya sebagai alat untuk menjustifikasi dalam masyarakat, padahal hukum juga bisa menjadi sarana bagi masyarakat untuk berkembang. Dalam konteks ini, analis hukum selain dapat materi dari ahli mengenai hukum acara PUU dan MK serta konstitusionalisme, diharapkan setelah acara ini dapat mengubah cara pandang tentang hukum tak hanya tercatat di atas kertas, tetapi juga bisa memahami konteks sosial dalam kehidan masyarakat,” jelas Guntur dalam kegiatan yang juga diikuti oleh Plt Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi MK Imam Margono dari Pusdik MK di Cisarua, Bogor.
Baca juga: Bimtek Hukum Acara PUU Dibutuhkan Para Analis Hukum
Lebih jauh Guntur mengatakan, selaku analis hukum bahwa ke depannya akan ada dokumen elektronik dan non-elektronik, termasuk perkembangan masyarakat dan sistem pemerintahan yang juga akan berkembang berbasis pada elektronik. Dengan demikian penggunaan teknologi pada banyak bidang tersebut menjadi suatu kondisi yang tak bisa diabaikan, termasuk pula transformasi digital pada bidang hukum yang juga akan terus meningkat. Dalam hal ini Guntur mencontohkan penggunaan tanda tangan digital yang telah meninggalkan tanda tangan basah. Sebab dengan dokumen elektronik semua data dan informasi yang tertuang menjadi lebih akuntabel.
“Oleh karenanya, dengan adanya penambahan wawasan hukum acara di MK pada kegiatan ini dapat menambah atmosfir pemahaman para analis hukum sehingga dapat menjadi analis hukum yang progresif dan menjadikan bangsa ini lebih maju di masa mendatang,” tandas Guntur.
Baca juga: Analis Hukum Pelajari tentang Mahkamah Konstitusi
Sistem Informasi Perkara Elektronik
Pada hari dan sesi terakhir bimbingan teknis ini, para analis hukum diajak untuk mengenal dengan baik sistem informasi perkara elektronik di Mahkamah Konstitusi. Hadir dua pranata komputer dari Pusat Teknologi Informasi Komunikasi MK, Widy Hastowahyudi dan Rachman Karim. Dalam paparannya, Widy menjelaskan pemanfaatan teknologi dan informasi telah menjadi bagian dari pelayanan di MK. Hal ini dilakukan guna memudahkan akses bagi para pihak untuk berperkara melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan tepercaya. Untuk menjaga sistem jaringan yang rentan gangguang atau serangan, MK memiliki beberapa sistem pengamanan di antaranya Paloalto, Iron Port, Anti Ddos, dan Mirroring Server. Melalui sistem ini diharapkan jaringan data MK dapat terjaga dari peretas yang tidak bertanggung jawab dan tidak baik bagi keamanan jaringan peradilan di MK.
“MK bekerja sama dengan BSN dalam pengamanan dalam hal web aplication firewall, digital signature, security monitoring, dan SDM dari BSSN jika terdapat permasalahan yang tidak ditangani oleh MK,” jelas Widy saat membagi pengalamannya sebagai tim IT yang sehari-hari menghadapi persidangan daring dan luring di MK.
Sehubungan dengan persidangan daring, Widy menyampaikan bahwa MK telah melakukan persidangan sejak 2004 dengan meminjam sistem yang dimiliki oleh Polri berupa video conference. Selanjutnya, MK bekerja sama dengan 42 perguruan tinggi yang ada di seluruh Indonesia untuk memudahkan masyarakat yang berada jauh dari Jakarta serta terkendala waktu, maka dapat melakukan persidangan di perguruan tinggi yang ditunjuk. Sementara ketika pandemi dan usai pandemi saat ini, MK pun masih melakukan persidangan secara daring demi menjaga protokol kesehatan. Selama persidangan daring pun, para pihak harus tetap mematuhi beberapa kriteria di antaranya memastikan kelancaran jaringan internet dan intranet; menyesuaikan pencahayaan ruangan atau media elektronik yang digunakan; memastikan berada di ruangan dan perangkat elektronik berada dalam mode sunyi.
Baca juga: Analis Hukum Belajar Praktik Penyusunan Permohonan PUU
Mengajukan Permohonan Online
Berikutnya Rachman dalam paparannya menjabarkan tentang sistem informasi permohonan elektronik (Simpel) yang dibangun untuk mengakomodasi masyarakat untuk mengajukan permohonan dengan memanfaatkan teknologi. Sebelum mengajukan perkara, masyarakat dapat mendaftarkan diri terlebih dahulu. Melalui sistem ini, masyarakat atau Pemohon dapat memantau perkembangan permohonan yang diajukannya, mengakses jadwal sidang, mengakses panggilan sidang, dan mengunduh risalah persidangan atau putusan. Selanjutnya Rachman mempraktikkan bagaimana peserta bimtek untuk bisa mengakses simpel.mkri.id sehingga menjadi lebih konkret dalam teknis melakukan pengajuan permohonan perkara ke MK.
“Saat mengakses simpel, bapak/ibu akan diminta alamat email. Jadi diharapkan yang didaftarkan adalah email yang aktif karena nantinya semua data akan dikirimkan ke alamat yang telah disertakan. Nanti pada email akan didapatkan link jika nanti mengalami kesulitan atau lupa password untuk mengakses laman simpel untuk mengajukan berkas-berkas permohonan,” jelas Rachman.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek yang diikuti oleh 400 orang peserta digelar selama empat hari, yakni Senin - Kamis (4 - 7/7/2022). Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan materi terkait Konstitusi, Mahkamah Konstitusi, Hukum Acara Pengujian Undang-Undang hingga teknik penyusunan permohonan pengujian undang-undang. Sejumlah narasumber hadir memberikan materi seperti mantan hakim konstitusi, panitera pengganti, dan lainnya. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi