PUSTIK Raih SIKD Award Periode Juni 2022
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyaksikan secara langsung penyerahan piala bergilir SIKD Awards Periode Juni 2022 kepada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pusat TIK) pada Jumat (1/7/2022) di Ruang Rapat MK. PUSTIK menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Juni 2022 setelah beberapa bulan terakhir menduduki peringkat ketiga.
“Juara unit kerja responsif untuk bulan Juni jatuh dan diberikan kepada Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi. Setelah beberapa bulan tidak memperoleh tentu ini menjadi satu kesempatan atau capaian lain,” ujar Guntur saat membacakan peringkat unit kerja paling responsif.
Kemudian, sambung Guntur, unit kerja yang menduduki posisi kedua adalah Inspektorat yang menduduki posisi pertama selama lima bulan berturut-turut dan posisi ketiga ditempati oleh Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO). Selain itu, Guntur mengapresiasi atas perubahan responsibiltas kerja tiap unit. Ia mengatakan, responsibiltas rata-rata unit kerja pada angka 8 jam.
“Di manajemen talenta, terlepas siapa juara satu angka itu menjadi satu digit. Inilah kerja kolektif pada angka 8 jam. semakin mengecil angka reponsibilitas maka semakin bertambah kemapuan pegawai. “Kalau ada yg lambat akan memengaruhi. Saya harap nanti ini bisa diklik. Setiap tgl 31 dikunci sehingga Setiap tgl 1 kelihatan kecepatan rata2. Sehingga kita bisa lihat kecendrungan kerja setiap bulan. Jadi itu saya kira kecepatan 8 jam itu ada informasinya. Itu yang menurut saya membanggakan terlepas dari Juara 1,” urainya.
Selain itu, Guntur juga mengatakan supportivitas harus jaga dalam menjaga kecepatan. Ingatkan kepada seluruh teman-teman untuk segera membuka SIKD bukan dibukakan oleh satu orang. “Jadi kalau dibukakan berarti tidak supportif,” tegas Guntur. Ia juga meminta kepada seluruh pegawai untuk saling mengingatkan antarpegawai pada unit kerja untuk segera membuka surat yang terdapat pada SIKD.
Kiat-Kiat
Pada kesempatan tersebut, Sigit Purnomo selaku Plt. Kepala PUSTIK mendapatkan peringkat mengatakan PUSTIK menduduki peringkat pertama selama 4 bulan berturut-turut pada 2021. Tekait dengan kiat-kiat mendapatkan peringkat pertama, Sigit mengatakan pola yang diterapkan Pustik hampir sama dengan seluruh unit kerja. Ia menjelaskan menggunakan cara dengan menginformasikan kepada pegawai di unit tersebut untuk membuka SIKD.
“Pada saat menerima surat di SIKD, pegawai yang telah membuka surat memberi tahu kepada teman yang lainnya untuk membukanya. Jadi, intinya memberikan informasi kepada teman yang lain apabila menerima surat yang sama di SIKD. Intinya memberikan informasi untuk kebersamaan dan kepedulian antar pegawai karena nilai ini kebersamaan,” ujar Sigit.
Sementara itu, Biro SDMO yang diwakili oleh Kepala Biro SDMO Teguh Wahyudi menduduki peringkat ketiga, menjelaskan strategi yang dilakukan oleh Biro SDMO. Ia mengatakan, sebetulnya cara kerja yang dilakukan sama dengan yang diterapkan oleh Pustik hanya saja kalah cepat dengan pemenang.
“Saya mengakui bahwa apabila melihat cara kerja dan kecepatan sama dengan yang dilakukan PUSTIK, hanya saja pak sigit lebih cepat. Saya lihat kecepatan kami tidak jauh berbeda dengan PUSTIK hanya saja kalah cepat,” tegas Teguh.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalkan arsip yang masih dikelola secara manual. Kemudian SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pada tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi ini sejalan dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.
Adapun tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD di MK, yakni memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karenanya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pun merasakan perubahan yang signifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip pada lembaga.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi