MK-UNS Gelar Lomba Pidato Konstitusi Antar-Lurah dan Kepala Desa Solo Raya
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1655599753_508b45b853aa7900f316.jpg)
SURAKARTA, HUMAS MKRI - Sebagai salah satu elemen penting dalam struktur ketatanegaraan, pemerintahan desa menjadi pemerintahan yang paling dekat dengan rakyat untuk mewujudkan terselenggaranya otonomi daerah. Lurah dan Kepala Desa menjadi ujung tombak keberhasilan kesejahteraan rakyat, khususnya dalam bidang ekonomi dan mewujudkan masyarakat yang taat konstitusi.
Guna memberdayakan kapasitas Kepala Desa/Lurah dalam mewujudkan kesadaran berkonstitusi dan menjadikan Pancasila sebagai dasar berperilaku, Mahkamah Konstitusi (MK) bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta menyelenggarakan Semifinal Lomba Pidato Konstitusi Antar-Lurah/Kepala Desa Se-Solo Raya Tahun 2022, pada Jumat (17/6/2022) di Aula Amiek Sumindriyatmi, Gedung III Fakultas Hukum UNS.
Internalisasi Pancasila
Sebelum mengikuti kompetisi, para peserta diberi pembekalan materi konstitusi yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih. Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyampaikan materi berjudul “Internalisasi Pancasila sebagai Ideologi Negara.” Menurut Arief, sebagai garda terdepan, Lurah/Kepala Desa memiliki peran dalam mewujudkan negara Indonesia berdasarkan Pancasila. Sebab, dalam internalisasi nilai Pancasila semua pihak tidak boleh merasa jemu dan lelah termasuk Lurah/Kepala Desa karena banyaknya tantangan yang dihadapi negara dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Diakui Arief selama dua tahun Indonesia menghadapi pandemi Covid-19 yang membuat negara mengeluarkan anggaran yang sangat besar, namun bangsa Indonesia dapat bertahan dan bangkit karena berlimpahnya sumber daya alam yang dapat dioptimalkan untuk kebutuhan masyarakat. Selain itu, hal utama dari kekuatan negara Indonesia adalah berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa yang menghendaki Indonesia menjadi negara besar.
“Sebab dasar negara Indonesia yakni Pancasila inilah kemudian Indonesia yang sangat heterogen mulai dari ras, suku, bahasa daerah, dan budayanya bertahan dan tetap utuh sebagai negara dan bangsa yang besar. Untuk itu, kita harus kembali berpedoman pada visi misi negara yang termuat pada Pembukaan UUD 1945 yang tertuang pada Alinea Keempat,” kata Arief kepada para peserta. Kegiatan ini juga dihadiri Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Dekan FH UNS I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani.
Melalui paparannya, Arief pun berharap kepada seluruh Lurah/Kepala Desa yang merupakan garda terdepan pemerintahan untuk dapat mengajak para generasi milenial untuk mengenalkan nilai-nilai Pancasila melalui keteladanan yang dicontohkan oleh para pendiri bangsa Indonesia. Arief menyadari, membangun Indonesia tidak mudah, namun dengan bersegera memberikan pemahaman kepada generasi muda untuk kian menyertakan nilai ideologi bangsa pada kehidupan bernegara, bangsa Indonesia akan tumbuh melesat menjadi negara besar yang makmur, sejahtera, dan adil.
Perlindungan Hak Konstitusional
Berikutnya Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam pembekalan materi ini membahas mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara.” Dalam perlindungan hak konstitusional, Suhartoyo mengajak seluruh warga negara Indonesia untuk bersyukur dengan hadirnya MK. Sebab tidak semua negara memiliki MK. Kendati pun ada pengadilan yang menumpangkan persoalan hak konstitusional warga negaranya, hal demikian hanya mendapatkan sedikit ruang untuk melakukan pembelaan hak konstitusional warga. Untuk itu, Suhartoyo mengimbau setiap Lurah/Kepala Desa dapat lebih memperkenalkan MK dengan kewenangannya yang telah ditetapkan oleh konstitusi.
Dalam narasinya Suhartoyo menyampaikan salah satu tugas utama MK yang diturunkan UUD 1945 yakni pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Melalui kewenangan inilah, MK memberikan perlindungan atas hak-hak konstitusional warga negara, yakni hak-hak setiap warga negara yang ada pada konstitusi.
“Maka di sinilah letak perbedaan kewenangan MK dan MA. Kalau MA menyelesaikan perkara yang konkret. Sementara di MK setiap orang bisa mengajukan perkara selama permasalahan yang dibawa adalah mengenai keberadaan undang-undang yang menimbulkan ketidakadilan dan ketidakpastian hukum,” jelas Suhartoyo.
Putusan Monumental
Sementara itu, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membawakan materi tentang “Putusan-Putusan Monumental Mahkamah Konstitusi”. Enny mengajak para Lurah/Kepala Desa untuk semakin mengenal MK melalui putusan-putusannya yang monumental. Berkaitan dengan putusan monumental ini, Enny menjabarkan beberapa kriteria sebuah putusan MK dapat dikatakan sebagai putusan dengan kekhasan tertentu. Sebuah putusan dapat dikatakan monumental apabila putusan tersebut memuat prinsip hukum baru. Sebagai contoh Enny menyebutkan putusan MK mengenai makna dari “privatisasi” yang ada pada sumber daya air. “Sehingga masyarakat memahami dengan baik arti dari cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak yang ada pada sebuah undang-undang dan UUD 1945,” sebut Enny.
Berikutnya putusan dikategorikan monumental apabila putusan tersebut dapat memberikan solusi bagi praktik ketatanegaraan dan sistem hukum di Indonesia. Contohnya putusan MK yang menyoal pemilu serentak nasional. Selanjutnya putusan haruslah yang membatalkan keseluruhan undang-undang. Misalnya putusan dalam pengujian UU Koperasi, UU Sumber Daya Air, UU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Lalu yang terakhir, sambung Enny, yakni putusan yang memiliki nilai strategis konstitusional, seperti putusan terkait dengan keberadaan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Babak Semifinal
Usai mendapatkan bekal materi, sebanyak 75 peserta lomba pada Babak Semifinal ini unjuk kebolehan di depan Dewan Juri yang terdiri atas 14 orang juri. Di hadapan Dewan Juri, para peserta yang merupakan Lurah/Kepala Desa dari tujuh Kabupaten/Kota ini menampilkan performa terbaiknya. Adapun asal peserta di antaranya Lurah/Kepala Desa dari Kota Surakarta, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Wonogiri, dan Kabupaten Sragen.
Lomba Pidato Konstitusi ini telah digelar sejak April hingga 18 Juni 2022. Pada 20 Mei–8 Juni 2022 lalu, peserta telah melalui perlombaan dengan melakukan pendaftaran dan mengunggah video pidato dengan durasi 7–10 menit. Selanjutnya dari sekian banyak peserta yang mendaftar dan mengirimkan rekaman pidatonya, terpilih 75 video terbaik untuk diikutsertakan pada Babak Semifinal yang digelar pada hari ini.
Pada setiap babak, para peserta diwajibkan membawakan pidato dengan tema yang berbeda-beda. Pada Babak Penyisihan para peserta membawakan pidato bertema “Implementasi Pancasila”, berikutnya pada Babak Semifinal para peserta menyampaikan pidato dengan tema “Peran Kepala Desa/Lurah dalam Implementasi Nilai-nilai Pancasila dalam Kehidupan Bermasyarakat di Desa,” dan pada Babak Final nantinya para peserta dapat memilih tema yang terkait dengan salah satu putusan MK.
Adapun tujuan dan sasaran yang diharapkan atas penyelenggaraan kegiatan ini, yakni memberdayakan Kepala Desa/Lurah dalam peningkatan kesadaran berkonstitusi dan mensosialisasikan Putusan Mahkamah Konstitusi. Kemudian, untuk memberdayakan Kepala Desa/Lurah dalam implementasi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat di tingkat desa.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi