Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional bagi GMNI Ditutup
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1655434894_6f769a763ec56e32d8d7.png)
BOGOR, HUMAS MKRI - Kegiatan Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara bagi Pengurus dan Anggota Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) yang diselenggarakan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi (Pusdik MK) resmi ditutup, pada Kamis (16/6/2022). Kegiatan tersebut ditutup oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dengan didampingi Plt. Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono.
Dalam sambutannya, Guntur mengatakan GMNI merupakan salah satu core business bagi MK dalam rangka mengawal konstitusi (UUD 1945) serta kewenangan MK lainnya.
“Tentu keberadaan MK dalam sistem ketatanegaraan kita merupakan sesuatu yang menjadi syarat dalam rangka meningkatan sistem ketatanegaraan kita yang dikenal sebagai negara hukum yang demokratis dan negara demokrasi yang berdasarkan kostitusi,” ujarnya.
Dalam kerangka ini, MK tentu memiliki peran yang strategis dalam upaya mewujudkan upaya mendorong tata nilai yang berdasarkan Pancasila, konstitusi atau Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, Guntur menyebut, MK Indonesia merupakan benteng terakhir dalam penyelesaian sengketa pemilihan umum dan kepala daerah. Kemudian, MK sebagai penjaga atau pengawal ideologi negara.
“Sehingga MK tidak salah diberi atribut sebagai the guardian of state ideology. Terkait dengan hal Pancasila, hal tersebut tertuang dalam UUD 1945. Sehingga penegakan konstitusi sama halnya dengan menegakkan Pancasila. Karena hal tersebut tidak terpisahkan,” ujar Guntur.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, MK dalam rangka menegakkan konstitusi sementara UUD 1945 mengakomodir nilai-nilai sesuai prinsip-prinsip penghormatan jaminan hak-hak konstitusional. Oleh karena itu, MK disebut sebagai the guardian human rights.
Baca juga: MK Gelar PPHKWN Bagi Pengurus dan Anggota GMNI
Akses Masyarakat
Sementara Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konsitusi Imam Margono dalam laporannya mengatakan dalam rangka menyampaikan akses masyarakat untuk mendapatkan keadilan dan meningkatkan masyarakat terhadap lembaga peradilan, MK—melalui Pusdik MK—melaksanakan program Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusi Warga Negara (PPHKWN) bagi seluruh elemen masyarakat.
“Sebagai lembaga yang berkewajiban memberikan tafsir konstitusional demi tegaknya negara hukum dan konstitusi, MK juga memiliki visi untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusi bagi warga negara dan penyelenggara negara. Komitmen MK terus diwujudkan dengan berbagai macam kegiatan yang saat ini alumni dari kegiatan Pusdik yang tersebar di seluruh Indonesia sudah tercatat sebanyak 32.856 orang,” ujar Imam.
Oleh karena itu, pada kesempatan menempuh Pendidikan di Pusdik MK ini dapat bermanfaat dengan baik untuk menambah wawasan mengenai hak konstitusional warga negara yang dijamin di konstitusi kepada para peserta. Menurutnya, semakin banyak yang mengetahui mengenai jaminan konstitusional yang dijamin dalam UUD maka akan semakin baik sistem tata negara dan hukum nasional.
Baca juga: Pengurus dan Anggota GMNI Belajar Konstitusi dan Sejarah MK
Kesan Peserta
Sedangkan Adi Febrianto yang merupakan perwakilan peserta memberikan kesan dan pesan untuk kegiatan PPHKWN ini. Ia mengatakan, pada dasarnya di dalam kegiatan ini peserta sudah diajak untuk memahami MK. Tak hanya itu, peserta juga semakin memahami bahwa sebagai warga negara bahwa mereka memiliki hak konstitusi dan memperjuangkannya apabila terjadi kezaliman terhadap konstitusi.
“Pelatihan yang telah kita lalui ini sedikit banyak memberikan pemahaman lebih. Ada materi-materi yang lebih spesifik bukan hanya untuk sarjana hukum saja tetapi terdapat materi yang jauh lebih ringan untuk rekan-rekan yang bukan sarjana hukum,”ujar Adi.
Baca juga: Arief Hidayat Bahas Implementasi Nilai-Nilai Pancasila
Untuk informasi, kegiatan tersebut dihadiri sekitar 372 orang peserta secara daring. Kegiatan tersebut bertujuan dengan pertimbangan kader-kader GMNI memiliki peran strategis dalam memajukan bangsa Indonesia yang majemuk melalui peningkatan pemahaman nila-nilai Pancasila dan budaya sadar Konstitusi sekaligus peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan upaya konstitusional dalam memperjuangkan hak-hak konstitusional warga negara. Para peserta mendapatkan sejumlah materi mengenai Pancasila, Konstitusi, hak konstitusional warga negara, Mahkamah Konstitusi serta hukum acara pengujian undang-undang dari hakim konstitusi, pakar hukum tata negara, panitera pengganti MK, peneliti MK, hingga staf IT MK. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi