Lagi, Inspektorat MK Peroleh Piala Bergilir SIKD Award
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1654506706_1dea80f2c2e2864e4c99.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyaksikan secara langsung penyerahan piala bergilir SIKD Awards Periode Mei 2022 kepada Inspektorat MK pada Senin (6/6/2022) di Ruang Rapat MK. Inspektorat MK kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Mei 2022.
Dalam arahannya, Guntur mengatakan adanya penghargaan tersebut bukan hanya mengejar kecepatan untuk mendapatkan juara, namun agar para pegawai juga dapat menyelesaikan tugas dengan baik. Sehingga ia meminta kepada para pegawai untuk tidak berbuat curang dan bersikap biasa saja agar tidak terlihat mengejar kecepatan.
“Untuk juaranya harus betul-betul menyelesaikan bukan hanya untuk mengejar kecepatan. Kita natural saja bukan untuk mengejar kecepatan dan lain sebagainya. Artinya kalau membuat disposisinya hari itu, ya hari itu juga,” ucap Guntur memberi selamat kepada tim Inspektorat MK dalam kegiatan yang juga disaksikan oleh para pejabat struktural dan staf lainnya.
Untuk diketahui, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalkan arsip yang masih dikelola secara manual. Kemudian SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pada tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi ini sejalan dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.
Adapun tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD di MK, yakni memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karenanya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pun merasakan perubahan yang signifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip pada lembaga. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi