Perkuat Sinergi dalam Pengelolaan Jurnal, MK dan APJHI Teken Nota Kesepahaman
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1654295739_6a5fcde08992e28c9a9c.jpg)
MALANG, HUMAS MKRI – Dalam rangka peningkatan sinergitas pengelolaan dan penulisan artikel jurnal ilmiah terakreditasi nasional dan terindeks global, Mahkamah Konstitusi (MK) menandatangani nota kesepahaman dengan Asosiasi Perkumpulan Pengelola Jurnal Hukum se-Indonesia (APJHI). Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan MK Kurniasih Panti Rahayu dengan Ketua APJHI Dhiana Puspitawati yang disaksikan langsung oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah pada Jumat (3/6/2022) di Malang, Jawa Timur. Tujuan dari perjanjian kerja sama tersebut yakni untuk meningkatkan kerja sama MK dan APJHI dalam rangka peningkatan pemahaman dan kemampuan pengelolaan dan penulisan artikel jurnal ilmiah bidang hukum dan konstitusi yang terakreditasi nasional dan terindeks global bagi para pengelola jurnal hukum.
”Terkait kerja sama antara APJHI dengan MK khususnya Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara, dan Pengelolaan Perpustakaan, mudah-mudahan dengan kerja sama ini tentu akan membuahkan sinergitas dan senantiasa memberikan dorongan dan juga saling men-support kegiatan masing-masing. Serta menjadi embrio dalam tata Kelola jurnal yang dilakukan oleh APJHI tentu semakin profesional, akuntabel,” ujar Sekretaris Jenderal M. Guntur Hamzah yang sekaligus membuka lokakarya bertajuk “Pengelolaan dan Penulisan Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional dan Terindeks Global”. Lokakarya tersebut diikuti oleh sejumlah 33 peserta luring dan 130 peserta daring, yang terdiri atas para pengelola jurnal ilmiah di perguruan tinggi/lembaga dan para peneliti serta dosen dari universitas di Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya.
Selain itu, Guntur juga menyampaikan cara-cara kerja efektif dan kolaboratif yang menjadi tuntutan dalam kehidupan ke depan, termasuk juga dalam pengembangan tata kelola jurnal ilmiah. Berdasarkan pengalamannya saat masuk dan bergabung dengan MK tak lepas dari capaiannya dalam menulis jurnal ilmiah. Ia pun sangat mendukung lokakarya tersebut untuk pengembangan jurnal ilmiah yang akan dilakukan MK bersama APJHI. Sebab bagi MK, tulisan ilmiah yang berkualitas akan menjadi saripati dan pupuk intelektual yang dapat menumbuhkan serta menyuburkan atmosfer akademik, tidak saja di perguruan tinggi, namun juga di lembaga peradilan.
“Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi kini mendorong agar terjadinya sinergitas pengelolaan dan penulisan artikel jurnal ilmiah bidang hukum dan konstitusi yang secara bertahap sudah harus mulai memperoleh akreditasi nasional dan juga terindeks global,” jelas Guntur.
Guntur juga berharap kegiatan tersebut dapat membangun lingkungan penulisan artikel atau jurnal hukum dengan standar yang baik. “Sehingga semua artikel dan tulisan bisa dimuat. Juga agar semua bisa masuk dalam Open Journal System karena semua sudah menggunakan sistem online,” ujarnya.
Kualitas Jurnal Hukum
Sementara itu dalam laporannya, Kapuslitka MK Kurniasih Panti Rahayu menyampaikan bahwa publikasi jurnal ilmiah menjadi hal yang penting dalam upaya diseminasi hasil pemikiran agar diketahui dan bermanfaat bagi masyarakat luas. Oleh karena itu, kualitas jurnal hukum di Indonesia juga perlu ditingkatkan sehingga tidak hanya sebagai wadah untuk menampung sembarang naskah yang dikirimkan kepada redaksi. Akan tetapi juga memiliki bobot dengan terakreditasi nasional dan terindeks global/internasional.
“Diharapkan kegiatan dan kerja sama ini dapat ber manfaat bagi pengelolaan Jurnal Hukum yang baik agar dapat terakreditasi nasional dan terindeks reputasi Internasional dan pada kesemoatan ini kita juga dapat memperoleh pemahaman terkini mengenai pedoman akreditasi jurnal ilmiah dan memperoleh pendampingan yang baik pula,” jelas Ayu.
Materi dan Pemateri
Pada hari pertama ini para peserta mengikuti pemaparan dalam tiga sesi, yakni Sesi I dengan tema “Pengelolaan Jurnal Ilmiah Terakreditasi Nasional” yang di dalamnya mengulas materi mengenai “Diseminasi Pedoman Akreditasi Jurnal Ilmiah Tahun 2021” yang dipaparkan oleh Irwansyah selaku Pembina APJHI/Editor in Chief Hasanuddin Law Review; dan “Standarisasi Substansi Artikel Ilmiah bagi Jurnal Hukum” yang disampaikan oleh Dhiana Puspitawati selaku Ketua APJHI/Editor in Chief Brawijaya Law Journal.
“Dalam gaya penulisan dan substansi untuk menulis artikel bidang hukum, sosial, ekonomi, dan bisnis terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan. Sebab yang melakukan penilaian terhadap hasil penulisan, khususnya bidang hukum maka APJHI mencoba melakukan standardisasi terkait misalnya judul yang lugas dan informatif. Sehingga ciri dari artikel ilmiah akan berbeda dengan judul dari sebuah tesis atau disertasi,” kata Dhiana dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Peneliti MK Zaka Firma Aditya.
Berikutnya pada Sesi II dengan tema “Penulisan Artikel Ilmiah Bereputasi Nasional/Internasional” oleh para pemateri dibahas dalam pokok ulasan mengenai “Penulisan Artikel Ilmiah Hukum pada Jurnal Hukum Bereputasi Internasional” yang dijelaskan oleh I Gusti Ngurah Parikesit selaku Ketua Jurnal Hukum FH Udayana; dan “Penelusuran Bahan Hukum dan Cara Efektif Menghindari Plagiasi pada Artikel Ilmiah Bidang Hukum” yang disampaikan oleh Arie Afriansyah selaku Pembina APJHI/Editor-in-Chief Indonesian Journal of International Law.
Selanjutnya pada Sesi III, para peserta mendapatkan arahan terkait pengelolaan jurnal ilmiah bidang hukum dari Sekjen MK M. Guntur Hamzah. Melalui kegiatan ini para peserta diharapkan dapat memperoleh capaian berupa pemahaman yang baik mengenai cara mengelola Jurnal Hukum yang baik agar dapat terakreditasi nasional dan terindeks reputasi internasional; memperoleh pemahaman terkini mengenai pedoman akreditasi jurnal ilmiah; dan meningkatkan kemampuan dalam penulisan artikel jurnal hukum pada jurnal hukum bereputasi global sesuai dengan kaidah penulisan ilmiah yang baik dan benar.
Sebagai informasi, lokakarya tersebut bertujuan untuk memberikan pengayaan wawasan dan pengalaman mengenai pengelolaan jurnal agar menyeragamkan pengetahuan pengelola jurnal terkait tata kelola yang baik. Salah satu kebutuhan yang mendesak adalah memastikan pengelolaan jurnal berbasis Open Journal System (OJS) secara baik dan memenuhi standar minimum agar jurnal tersebut dapat menuju akreditasi nasional dan internasional. Selain itu kegiatan ini juga menyasar peneliti dan dosen-dosen untuk membangkitkan motivasi pentingnya pengelolaan publikasi ilmiah, memberikan tips dan trik dalam menembus publikasi pada jurnal internasional bereputasi, dan membantu proses/pendampingan untuk menulis, mengirim, dan menjawab/menanggapi hasil reviu pada jurnal ilmiah internasional bereputasi, sehingga diharapkan dapat mempercepat publikasi artikel ilmiah bagi para dosen dan peneliti pada jurnal terindeks nasional dan internasional. Kegiatan yang berlangsung pada Jumat – Sabtu (3 – 4/6/2022) tersebut diisi dengan sejumlah materi oleh berbagai narasumber dari pengelola jurnal, di antaraya mengenai pengelolaan jurnal ilmiah sesuai standar pedoman akreditasi; penulisan artikel ilmiah pada jurnal bereputasi global; serta bertukar pengalaman pengelola jurnal terindeks scopus.(*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi