Sekjen MK Terima Kunjungan Peserta Sayembara Desain Gedung MK di IKN

JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah menerima 39 peserta Sayembara Konsepsi Perancangan Kawasan dan Bangunan Gedung di Ibu Kota Negara (IKN) terkait Gedung Mahkamah Konstitusi yang akan ditempatkan di IKN.

“Terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para peserta sayembara desain Gedung MK yang berkenan hadir. Kami sangat mengapresiasi. Mudah-mudahan kehadiran Ibu dan Bapak di MK berkesan,” kata Guntur kepada para peserta sayembara di aula Gedung MK, Senin (25/4/2022) siang.

Feel dan Atmosfer MK

Menurut Guntur, hal yang penting untuk diketahui para peserta sayembara dengan berkunjung ke Gedung MK, adalah agar memahami feel dan atmosfer dari MK dan menjadi bahan saat mengikuti sayembara desain Gedung MK.

“Harapan saya, dengan memahami feel MK, tentu ada perbedaan dengan atmosfer yang ada di Mahkamah Agung maupun Komisi Yudisial yang telah Ibu dan Bapak kunjungi sebelumnya. Hal itulah yang akan menjadi values bagi Ibu dan Bapak semua ketika merancang gedung maupun kompleks MK untuk di ibu kota nusantara nantinya,” ujar Guntur.

Guntur mengingatkan kepada para peserta sayembara desain MK, ketika merancang gedung MK dan hal-hal lainnya, tetaplah ada aturan mainnya.

“Di atas semua ketentuan itu, ada ketentuan yang tertinggi di negara kita. Itulah yang kita sebut konstitusi yakni UUD 1945, sebagai ketentuan yang mengatur kehidupan bernegara dan berbangsa kita. Sehingga sebagai warga negara, apalagi sebagai peserta sayembara, semestinya memahami konstitusi kita mengatur sistem ketatanegaraan, kekuasaan lembaga-lembaga negara yang sejatinya terbagi atas tiga lembaga kekuasaan yaitu eksekutif, legislatif dan yudikatif,” urai Guntur.

Dikatakan Guntur, Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi termasuk lembaga yudikatif, sementara Komisi Yudisial bukanlah merupakan lembaga peradilan namun merupakan lembaga yang melakukan supporting kepada Mahkamah Agung dalam rangka merekrut calon-calon hakim agung dan menjaga integritas, kode etik hakim-hakim pada umumnya.

Semakin Tipis

Lebih lanjut Guntur mengatakan, perbedaan antara Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi di banyak negara semakin tipis. Bahkan di beberapa negara, kedudukan Mahkamah Konstitusi lebih tinggi daripada Mahkamah Agung. Seiring dengan berkembangnya demokrasi, banyak negara yang membutuhkan keberadaan Mahkamah Konstitusi dengan kewenangannya yang sangat strategis, menguji undang-undang terhadap UUD sebagai tugas utama Mahkamah Konstitusi.

Sebelum mengakhiri sambutannya, Guntur menyampaikan kepada para peserta sayembara yang hadir di Gedung MK agar mendapatkan bahan-bahan yang menjadi inspirasi saat merancang desain Gedung MK untuk di IKN, misalnya dengan melihat ruang sidang, ruang perpustakaan, IT, Pusat Sejarah Konstitusi, ruang Sekjen MK dan lainnya.(*)

Penulis: Nano Tresna Arfana

Editor: Lulu Anjarsari P.

 

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi