RDP dengan Komisi III DPR, MK Sampaikan Capaian dan Rencana Kerja
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1649244607_868dc1cc7751f4891dc0.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI – Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menyampaikan Laporan Realisasi dan Evaluasi Anggaran Tahun 2021, Pelaksanaan Program Prioritas Tahun 2022, dan Rencana Kerja Tahun 2023 dari MK (MK) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR. Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (6/4/2022) siang di Gedung DPR.
Dalam kesempatan tersebut, Guntur menyampaikan mengenai Capaian Kinerja MK Tahun 2021. Mulai dari persidangan perkara PHP Gubernur, Bupati dan Walikota telah menyelesaikan 151 perkara. Penyelenggaraan Perkara PUU, SKLN dan perkara lainnya telah menyelesaikan 102 perkara. Rata-rata waktu penyelesaian perkara PUU dan SKLN 89 hari kerja atau setara dengan 2,9 bulan.
Selanjutnya, Guntur juga menyampaikan sejumlah penghargaan diterima MK pada 2021. Penghargaan tersebut, di antaranya MK meraih Opini WTP untuk ke-15 kalinya berturut-turut sejak 2006. Kemudian, lanjutnya, penghargaan dari Komisi Aparatur Sipil Negara predikat ”Sangat Baik” Sistem Merit; penghargaan dari Kemenpan RB untuk Pusdik Pancasila dan Konstitusi sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ”Sangat Baik”; penghargaan dari Kemenpan RB untuk Biro HAK sebagai Penyelenggara Pelayanan Publik Kategori ”Sangat Baik”. Juara III BMN Award dari Kementerian Keuangan RI. Kemudian Indeks Integritas MK dengan skor 82 berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas Tahun 2021 oleh KPK di atas rata-rata Indeks Integritas Nasional dengan skor 72,4.
Guntur mengungkapkan realisasi anggaran MK Tahun Anggaran 2021 sampai dengan Desember 2021, yakni sebesar 98,89% atau sebesar Rp 309.986.427.769,- (tiga ratus sembilan milyar sembilan ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh tujuh ribu tujuh ratus enam puluh sembilan rupiah) dari Pagu Anggaran MK Tahun 2021 sebesar Rp 313.481.301.000,- (tiga ratus tiga belas miliar empat ratus delapan satu juta tiga ratus satu ribu rupiah). Realisasi Anggaran MK Tahun 2021 dipergunakan di antaranya untuk Penanganan Perkara Konstitusi, Peningkatan Pemahaman Hak Konstitusional Warga Negara, Penyebarluasan Informasi Perkara dan Putusan MK, Program Dukungan Manajemen, Penyelenggaraan Hubungan Kerja Sama Internasional, Penyelenggaraan Perencanaan, Evaluasi dan Pengelolaan Keuangan, Penyelenggaraan Kerumahtanggaan, Pengamanan, Pengadaan, Perlengkapan, Arsip, dan Ekspedisi, Penyelenggaraan Pengawasan Internal, Penyelenggaraan Sumber Daya Manusia, Penataan Organisasi dan Reformasi Birokrasi. Termasuk juga untuk Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Belanja Modal.
Rencana Kerja
Lebih lanjut, Guntur juga mengungkapkan mengenai kegiatan prioritas MK pada 2022, yakni penyelenggaraan persidangan perkara PUU, SKLN, dan perkara lainnya. Ia juga menyampaikan bahwa hingga 5 April 2022, MK sudah memutus 23 putusan perkara atau 29,18% dari 49 putusan perkara. Kemudian untuk penyelenggaraan persidangan Perkara PHP Gubernur, Bupati, dan Walikota telah diputus 3 perkara dari 4 putusan perkara. Kemudian, Guntur menyampaikan pada 2022, MK akan menggelar Kongres World Conference of Constitutional Justice (WCCJ) dan Joint Conference AACC dan CCJA pada 4 – 7 Oktober 2022 di Bali.
Mengenai Rencana Kerja MK Tahun 2023, kata Guntur, meliputi rencana pelaksanaan penanganan Perkara PUU, SKLN, perkara lainnya. Kemudian rencana pelaksanaan Bimbingan Teknis Hukum Acara MK, rencana Pembangunan Smart Building Gedung II MK dan pengembangan ICT dan sarana prasarana sebagai penerapan grand design teknologi peradilan. Selain itu, rencana peremajaan perangkat pengolah data dan komunikasi serta peralatan fasilitas perkantoran.
Tak kalah penting, MK merencanakan pelaksanaan workshop administrasi yustisial/administrasi umum/pengamanan persiapan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota legislatif, perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden, dan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah/wakil kepala daerah. Di samping itu ada rencana pelaksanaan diseminasi perkara konstitusi dan putusan MK.
Apresiasi dan Saran dari DPR
Menanggapi pemaparan di atas, sejumlah Anggota Komisi III DPR menyampaikan apresiasi dan saran terkait MK. Salah satunya adalah Muhammad Nasir Djamil dari Fraksi PKS. Ia meminta agar MK mempertimbangkan kembali untuk menggelar sidang secara tatap muka. Menurutnya, hakim diajarkan mengenai psikologi sehingga dapat menilai secara langsung kejujuran dari orang yang bersidang di hadapannya.
“Saya bukan menolak terkait teknologi peradilan konstitusi dengan memanfaatkan teknologi peradilan hari ini, tapi kita tidak boleh latah juga. Saya tidak menolak, tapi sekali lagi kita berharap ini dapat dievaluasi dan diawasi sehingga keadilan dapat dirasakan oleh para pencari keadilan,” papar Djamil.
Hal berbeda diungkapkan oleh Adde Rosi Khoerunnisa dari Fraksi Golkar. Ia mengungkapkan apresiasinya terhadap penghargaan kepada MK. Selain itu, Adde juga mengapresiasi mengenai laman MK (www.mkri.id) yang dinilainya lengkap dan informatif.
“Bagi penilaian saya, website ini yang paling informatif, lengkap, dan tidak monoton karena penuh dengan gambar yang informatif. Dari mulai jadwal sidang, putusan, anggaran, dan sebagainya. Kekurangannya hanya satu, mungkin karena website ini terlalu full isi dan datanya, tidak sampai lima menit saya buka, langsung error. Mungkin bisa diperbaiki database-nya. Tapi (website) ini bisa menjadi contoh bagi kementerian dan lembaga lain,” saran Adde. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi