Inspektorat MK Kembali Raih SIKD Awards Periode Maret 2022
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jendral MK M. Guntur Hamzah menyaksikan secara langsung penyerahan piala bergilir SIKD Awards Periode Maret 2022 kepada Inspektorat MK pada Selasa (5/4/2022) di Ruang Rapat MK. Inspektorat MK kembali menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Maret 2022.
“Kita beri apresiasi kepada Tim Inspektorat MK sebagai biro tercepat dalam merespons kinerja lembaga. Berikutnya untuk kriteria respons kinerja harus ada peningkatan tak hanya kecepatan respons, tetapi ada beberapa kriteria lainnya yang sedang dibuat desain terbarunya, salah satunya akurasi data,“ ucap Guntur memberi selamat kepada tim Inspektorat MK dalam kegiatan yang juga disaksikan oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi Teguh Wahyudi serta sejumlah pejabat lainnya.
Baca juga:
Inspektorat MK Raih SIKD Awards Periode Februari 2022
Terhadap kecepatan respons kinerja pegawai ini, Guntur juga memberikan beberapa evaluasi terhadap capaian yang telah diperoleh masing-masing biro. Di antaranya, kesinambungan antara kecepatan respons pada sistem dengan pelaksanan tugas di lapangan. Misalnya, pegawai yang merespons kerja dalam sistem saat berada di luar kota atau tugas sejenisnya, untuk tetap disiplin melakukan absensi.
“Hal ini juga penting sebagai bagian dari melaksanakan tugas. Jadi, setiap pegawai harus disiplin layaknya bekerja WFO (work from office) sehingga semua bekerja dengan aktivitas yang terpantau dengan baik,” kata Guntur.
Baca juga:
Inspektorat MK Raih SIKD Award Januari 2022
Untuk diketahui, Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalkan arsip yang masih dikelola secara manual. Kemudian SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip dengan pemanfaatan teknologi informasi. Pada tingkat nasional, kebijakan Pemerintah Era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi ini sejalan dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Tepercaya”.
Adapun tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD di MK yakni memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Oleh karenanya, Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK pun merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip pada lembaga.
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi