Arief Hidayat: Jadikan Media Sosial Membawa Manfaat Positif

JAKARTA, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menjadi pemateri dalam Seminar Nasional dan Kuliah Umum bertema “Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara”. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Universitas Tanjungpura (Untan), Pontianak, Kalimantan Barat, pada Kamis (31/3/2022) secara daring.

Arief Hidayat dalam kuliah umum tersebut mengatakan, era sekarang adalah era yang sangat membahagiakan sekaligus menjadi keprihatinan kita bersama. Kemajuan teknologi informasi membawa perubahan yang sangat berarti di tengah pandemi Covid-19.

“Di tengah pandemi, kemajuan teknologi informasi memungkinkan kita masih dapat bersilahturahmi. Dalam dua tahun terakhir semua kegiatan kita laksanakan daring itu karena teknologi informasi yang begitu maju luar biasa. Tetapi kita harus menyadari bahwa terdapat kelemahan kalau kita tidak bertanggung jawab menggunakan media sosial,” kata Arief.

Hal ini menurut Arief dikarenakan media sosial dapat menjadi alat untuk memframing kebenaran yang sifatnya manipulatif kebenarannya, kebenaran yang sifatnya semu, kabar bohong, fitnah dan sebagainya itu secara mudah berkembang dan dikembangkan dan menjadi viral di media sosial. Oleh karena itu, sambung Arief, kita harus selalu waspada dan bertanggung jawab pada waktu menggunakan media sosial.

“Saya berpesan kaitannya dengan hal ini, mari kita bersama-sama menjaga media sosial yang berkembang di Indonesia ini menjadi media sosial yang mempunyai manfaat secara positif. Sehingga harus kita gunakan secara bertanggung jawab. Kita jangan ikut terpengaruh dan terbawa arus untuk menyebarkan isu-isu kebohongan, kebencian, fitnah yang kita kenal dengan era sekarang adalah era post-truth. Karena sesuatu yang bohong sesuatu yang tidak benar kalau itu diulang-ulang dan diviralkan itu menjadi semu, sehingga, kita harus berhati-hati di kehidupan berbangsa dan bernegara,” lanjut Arief.

Sementara itu, Sekjen MK M. Guntur Hamzah memaparkan sejarah dan perkembangan MK RI. Bermula dari gagasan pentingnya lembaga pembanding undang-undang yang diusulkan oleh Mohammad Yamin dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Menurut Yamin seharusnya Balai Agung (atau Mahkamah Agung) diberi wewenang untuk "membanding undang-undang". Namun ide Yamin tersebut ditentang oleh Soepomo dengan beberapa alasan. Alasan Soepomo di antaranya, UUD yang telah disusun saat itu tidak mengenal konsep pemisahan kekuasaan (separation of power) melainkan konsep pembagian kekuasaan (distribution of power). Terlebih lagi saat itu menurut Soepomo, belum banyak sarjana bidang hukum.

“Indonesia belum memiliki sarjana-sarjana yang mumpuni yang nantinya mengawal lembaga pembanding undang-undang,” terang Guntur.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi