Interpretasi Konstitusional MKRI Sesuai Perkembangan Zaman

PARIS, HUMAS MKRI – Interpretasi konstitusional Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dalam memutus perkara berkembang sesuai dengan perkembangan zaman. Demikian dikatakan oleh David Capitant yang merupakan Direktur Doktorat Sorbonne Law School. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Capitant saat menerima kunjungan kerja Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Sorbonne Law School, Université Paris 1 Panthéon Sorbonne, di Paris, Prancis pada Rabu (23/3/2022).

Capitant mencontohkan, interpretasi MKRI mengenai penguasaan negara terhadap listrik  dalam putusan perkara pengujian UU Ketenagalistrikan. Dalam putusan tersebut, negara melakukan kontrol agar listrik digunakan untuk hajat hidup orang banyak.

“Ini interpretasi menarik mengenai bagaimana posisi negara dalam hal sesuatu yang menjadi hajat hidup orang banyak. Jika negara tidak melakukan kontrol, akan lebih banyak warga negara dirugikan haknya menikmati listrik sebagai kebutuhan,” ujar profesor hukum yang bereputasi global tersebut.

Begitu pula, lanjut Capitant, saat ini perkembangan media sosial yang dipengaruhi oleh perkembangan teknologi informasi global yang saat ini berlangsung luar biasa. “Orang Indonesia memiliki kebebasan dalam menggunakan media sosial. Namun, negara ikut campur jika kebebasan dalam hal penggunaan media sosial potensial menimbulkan  bahaya bagi ketertiban dan keamanan negara,” imbuhnya.

Pernyataan Capitant menunjukkan bahwa sebagai lembaga peradilan konstitusi, MKRI telah berkembang dan semakin dikenal luas dalam pergaulan internasional. Dalam World Conference in Constitutional Justice (WCCJ) sebagai perkumpulan MK sedunia, MKRI berkiprah aktif sejak 2015. Pada awal Arief Hidayat menjabat Ketua MKRI pada 2015, kiprah itu semakin nyata. Peran MKRI dalam interaksi internasional semakin dikuatkan. Kelembagaan dan Putusan MKRI mendapatkan atensi dari banyak MK negara lain.

MKRI dipandang sebagai contoh positif mahkamah konstitusi yang mampu berkontribusi bagi konstitusionalisme dan demokrasi Indonesia. MKRI berada dalam barisan mahkamah konstitusi yang juga memiliki intensi untuk berperan dalam menciptakan konstitusionalisme global, demokrasi, perlindungan HAM, dan perdamaian dunia. Untuk itu, pada 2022 ini, MKRI dipercaya menjadi tuan rumah Kongres ke-5 WCCJ yang akan dilaksanakan 4-7 Oktober 2022 di Nusa Dua, Bali.

Dalam kesempatan itu, Arief yang didampingi oleh Sekjen MK M. Guntur Hamzah menyampaikan keinginan MKRI mengundang David Capitant untuk menghadiri WCCJ 2022 bertema “Konstitusi dan Perdamaian”. Sebagai profesor hukum bereputasi global, pemikiran dan pandangan Capitant diperlukan dalam sharing wacana MK sedunia dalam kongres mendatang. “Ya, dengan senang hati, saya akan datang. Terima kasih,” ujar Capitant menyatakan kesediaannya.

“Selain Kongres WCCJ, juga akan diselenggarakan Indonesian Constitutional Court International Symposium (ICCIS) dengan tema yang sama. Kami meminta pula Prof. Capitant untuk hadir dan menjadi pembicara,” imbuh Arief.

Pertemuan dan diskusi berlangsung hangat. Sejumlah isu hukum kontemporer menjadi pembahasan menarik, utamanya isu-isu hukum dalam konteks Indonesia. “Saya ucapkan terima kasih, Prof. Capitant atas undangan dan pertemuan yang sangat penting dan berharga ini,” ujar Arief Hidayat. Pertemuan dipandu oleh Dewi Nurul, mahasiswa doktoral Doktorat Sorbonne Law School yang merupakan pegawai MKRI. Saat ini, Dewi sedang menyelesaikan disertasi di bawah bimbingan Capitant. Pertemuan diakhiri dengan ramah tamah dan penyerahan cendera mata. (*)

Penulis: FLS

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi