Sekjen MK Bahas Implementasi Teknologi Peradilan Modern di UMI
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1646135499_16545cd7a0261b3d92ef.jpg)
MAKASSAR, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah menjadi narasumber dalam kuliah umum bertema “Peradilan Budaya Digital Mahkamah Konstitusi RI”. Kegiatan yang berlangsung pada Selasa (1/3/2022) tersebut merupakan kerja sama antara MK dengan Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar (FH UMI) digelar secara daring dan luring sesuai prokes.
Dalam kegiatan tersebut, Guntur yang hadir secara luring menyampaikan MK sebagai anak kandung reformasi sudah didesain dari awal sebagai lembaga peradilan modern. “Jadi, sebagai lembaga peradilan modern berarti desain awalnya dibentuk memang para pemikir, para pembentuk UUD 1945 dan kemudian UU MK sudah mendesain dari awal dan berharap MK menjadi salah satu contoh untuk lembaga peradilan yang benar-benar modern,” ujar Guntur pada acara yang juga dihadiri oleh Pakar Hukum Tata Negara UMI Fahri Bachmid.
Menurut Guntur, implementasi atau pelaksanaannya peradilan modern tidak semudah membicarakannya. Hal itu karena terdapat berbagai macam aspek yang terlibat terkait hal tersebut.
Selain itu, Guntur menegaskan bangsa Indonesia dapat maju apabila semua warganya mempunyai pola piker bahwa teknologi itu penting. “Saya ingat pesan Steve Jobs yang mengatakan bersahabatlah dengan teknologi. Jadi, kata pertamanya dia minta bersahabatlah dengan teknologi. Barang siapa yang mencoba menantang teknologi maka akan tergerus dengan perkembangan teknologi, artinya apa? Ditinggalkan oleh kemajuan jaman,” urainya.
Guntur menegaskan, di bidang hukum berbicara teknologi tidak mudah dan itu menjadi tantangan paling berat. Menurutnya, di bidang lain tidak terlalu sulit sehingga ketika pandemi banyak sektor cepat beradaptasi. Sementara di bidang hukum selalu mencari dasar legalitas, dasar pemikiran, dan lain sebagainya.
Lebih lanjut Guntur menjelaskan, implementasi teknologi di MK sebenarnya telah ada sejak MK berdiri pada 2003. Namun, sambungnya, teknologi tersebut berangsur-angsur kembali ke pola lama. “Ketika saya jadi sekjen langsung tancap gas, istilahnya saya punya legal standing jelas. Saya mendorong teknologi dan hasilnya selama ini 4 atau 5 tahun sudah terlihat dan bahkan MK mendapat penghargaan karena selalu terdepan dengan pendekatan teknologi,” tegasnya.
Kemudian, Guntur juga menerangkan, landasan teknologi sebetulnya sudah diletakkan oleh filsuf hukum, Jeremy Bentham. Bentham mengajarkan asas, prinsip bagaimana supaya kepentingan orang banyak selalu harus didahulukan dibanding dengan kepentingan pribadi atau golongan. Dikatakannya, Bentham sudah menegaskan selama tidak ada keterbukaan, maka tidak akan ada keadilan. “Keterbukaan pararel dengan keadilan. Jadi beliau katakan bahwa keterbukaan merupakan ruhnya keadilan. Dengan adanya keterbukaan tersebut, membuat seorang hakim diadili ketika sedang mengadili,” paparnya. (*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi