Sekjen MK Bahas Ekosistem Teknologi Peradilan

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah menjadi pembicara tamu dalam kegiatan Bimbingan Teknis Arsip Negara/Dokumen Negara Berbasis Elektronik yang diselenggarakan oleh Program Kerja Sama Pengurus Nasional Asosiasi Arsiparis Indonesia (PN-AAI) dengan Yayasan Pendidikan dan Pelatihan Kearsipan (YPPK) pada Jumat (25/2/2022) secara daring. Acara tersebut dihadiri sebanyak 79 peserta secara daring melalui Zoom Meeting.

Mengawali pembicaraan, Guntur mengadopsi perkataan dari Jeremy Bentham yang mengatakan bahwa selama tidak ada keterbukaan, maka tidak akan ada keadilan. Sedangkan keterbukaan adalah alat untuk perjuangan dan penjaga utama dari ketidakjujuran. Menurutnya, MK bersifat independen, sehingga tidak ada intervensi dari institusi lain. Kemudian, memiliki integritas yang baik bukan hanya hakim saja, tetapi juga seluruh pegawai di lingkungan MK.

“Hal ini merupakan betapa pentingnya keterbukaan dan betapa pentingnya informasi komunikasi yang kita kenal dengan arsip berbasis digital atau elektronik itu pastinya lebih membuat bisnis proses kita lebih terbuka. Sehingga kalau kita memahami filosofi yang disampaikan Jeremy Bentham, maka sebetulnya tidak ada kesulitan untuk melakukan pemerintahan berbasis elektronik atau di MK disebul sistem peradilan berbasis elektronik,” ujar Guntur.

Lebih lanjut Guntur mengatakan, MK menekankan penerapan Information and Comunication Technology (ICT). ICT tidak hanya diartikan sebagai teknologi informasi dan komunikasi saja, melainkan erat kaitannya dengan arsip berbasis elektronik.

“Maka yang terpenting ICT dalam arti integrity, tetapi juga merupakan akronim dari integrity, clean, dan trustworthy. Ibaratnya, ICT bermata dua. Satu (bermakna) information and communication technology. Satu lagi integrity, clean and trustworthy. Hal itu karena proses teknologi ini manusia juga sehingga ini dibutuhkan integrity, clean agar datanya tidak direkayasa dan lain sebagainya dan menjadi penting,” papar Guntur.

Guntur juga menyampaikan, sebagai lembaga peradilan, MK menghasilkan produk berupa putusan dan membutuhkan sarana untuk mengkomunikasikan putusan tersebut. “Jadi, sepanjang bisnis proses kita ini menggunakan kertas maka semua itu bisa dielektronikan atau dibuat dalam bentuk elektronik (digital). Sehingga tidak ada alasan bagi kita untuk kita tidak menggunakan teknologi informasi komunikasi. Di MK, Guntur menjelaskan, banyak sekali aplikasi general administrasi system seperti simpel.mkri.id, permohonan digital, dan lain sebagainya,” tandas Guntur.(*)

Penulis: Utami Argawati

Editor: Lulu Anjarsari P.

 

Source: Laman Mahkamah Konstitusi