Peran MK dalam Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara

PONOROGO, HUMAS MKRI - Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menjadi pemateri dalam Stadium Generale di Fakultas Syariah IAIN Ponorogo pada Jumat (18/2/2022). Dalam kegiatan yang digelar secara daring dan luring di Gedung Watoe Dhakon IAIN Ponorogo dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat tersebut, Enny memaparkan materi bertajuk “Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menegakkan Hak konstitusional Warga Negara”. Di hadapan sejumlah 300 mahasiswa IAIN Ponorogo, Enny mengulas lebih lanjut mengenai keberadaan lembaga Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga peradilan konstitusi.

Mengulas tentang peran MK, Enny menyebutkan jika dalam perlindungan hak konstitusional warga negara maka tidak lepas dari konsep negara demokratis yang pada konstitusinya memuat materi dasar, di antaranya berupa hak asasi manusia (HAM) dan pembatasan susunan kenegaraan, termasuk di dalamnya pembagian tugas antarlembaga. Sehubungan dengan hal ini, di Indonesia sebelum amendemen UUD 1945, materi pokok yang memuat materi dasar tersebut sangat minimalis.

“Sebab, konstitusi dibuat sebagai syarat negara merdeka. Barulah kemudian, pascareformasi pengaturan mengenai HAM dimuat secara rinci dengan dilahirkannya pula berbagai undang-undang yang kian menguatkan posisi negara demokratis konstitusional,” jelas Enny yang hadir dalam kegiatan dengan didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK. M. Guntur Hamzah dan Kepala Biro Humas dan Protokol MK Heru Setiawan.

Selanjutnya, dalam kuliah umum ini, Enny mengatakan jika HAM sejatinya merupakan seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan dan anugerah-Nya yang wajib dihormati dan dilindungi oleh negara, hukum, dan pemerintah. Berkenaan dengan HAM ini, maka perbaruannya dalam konstitusi baru dilakukan pada amendemen kedua UUD 1945, yang dituangkan dalam Pasal 28A sampai dengan Pasal 28J UUD 1945. Untuk menjamin hak-hak yang termuat dalam konstitusi tersebut, sambung Enny, maka Mahkamah Konstitusi menjadi lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengawalnya.

“Baru-baru ini untuk kian meningkatkan pemahaman warga negara atas hak-hak konstitusional yang dijamin dalam konstitusi, maka MK melahirkan 66 ikon tentang HAM yang tercakup dalam UUD 1945 setelah amendemen, yakni ada hak individual, hak kolektif, dan hak masyarakat rentan. Ini dapat kemudian menjadi buku saku yang dapat dipelajari dan dipahami oleh semua pihak, termasuk para dosen dan mahasiswa di IAIN Ponorogo yang hadir pada kuliah ini,” jelas Enny pada kuliah umum yang juga turut dihadiri oleh Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko dan Rektor IAIN Ponorogo Evi Muafiah.

MK dalam Genggaman

Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam sambutannya mengatakan jika IAIN Ponorogo merupakan entitas ke-226 yang melakukan penandatanganan kerja sama dengan MK. Untuk mengetahui lebih jelas mengenai MK dan berbagai kiprah serta kerja konkret MK, para mahasiswa dapat membaca pada laman MK, termasuk pula nota kesepahaman yang ditandatangani pada hari ini dapat diakses secara realtime di laman MK.

“Jika ingin mengetahui MK, adik-adik dapat mengaksesnya di laman MK. Jadi, MK itu ada dalam genggaman adik-adik semua. Sebab, adik-adik bisa langsung melihat berbagai hal tentang MK, mulai dari Putusan MK, risalah, jalannya sidang, informasi terkait kerja sama lembaga dan lainnya. Sesungguhnya MK menjalin kerja sama seperti ini karena MK hanya ada di pusat ibu kota negara sehingga MK butuh menjalin jaringan di daerah-daerah dengan menjadikan adik-adik di kampus ini sebagai Sahabat MK atau Mitra Intelektual MK,” jelas Guntur.

Pada kesempatan ini, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Rektor IAIN Ponorogo Evi Muafiah juga melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan membubuhkan tanda tangan digital di atas e-meterai sebagai penanda telah sahnya kerja sama antara kedua lembaga. Di penghujung kegiatan, Guntur menyebutkan jika usai penandatanganan ini diharapkan kedua instansi dapat lebih bersinergi dalam membangun kerja sama yang bersifat simbiosis mutualisme. Sehingga cita-cita bersama untuk meningkatkan pemahaman hak konstitusional warga negara dapat tercapai dengan sempurna dan baik. Selain itu, nota kesepahaman ini bertujuan untuk tercapainya peningkatan pemahaman hak konstitusional warga negara dan mutu pendidikan tinggi hukum.(*)

Penulis : Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi