Sekjen MK Terima Audiensi BPIP

JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (Sekjen MK) M. Guntur Hamzah menerima audiensi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) di lantai 11 Gedung MK pada Senin (17/1/2022) pagi. Guntur didampingi Kepala Pusat Penelitian dan Pengkajian Perkara dan Pengelolaan Perpustakaan Kurniasih Panti Rahayu, Plh. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi Imam Margono, Kepala Bidang Program dan Penyelenggaraan Pusdik MK Nanang Subekti, Peneliti Ahli Madya Pan Mohamad Faiz serta Peneliti Ahli Muda Nallom Kurniawan.

Mengawali diskusi, Guntur menyampaikan secara singkat tentang kewenangan MK. MK memiliki lima kewenangan dan satu kewenangan tambahan yang mana  kewenangan-kewenangan tersebut diatur dalam UUD. “Kalau sudah diatur dalam UUD pasti turunannya tidak boleh menyimpang dari UUD,” tegas Guntur.

Guntur menjelaskan, kewenangan MK pertama yakni pengujian undang-undang (judicial review) menjadi core business MK. Kedua, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Ketiga, memutus pembubaran partai politik. Keempat, memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kelima, MK  wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Selain itu, tutur Guntur, MK dikenal sebagai The Guardian of  the Constitution, The Protector of Constitution, dan The Final Interpreter of Constitution, sebagai penafsir terakhir kaidah-kaidah konstitusi.

Sementara Sekretaris Utama (Sestama) BPIP Karjono menyampaikan maksud dan tujuan mengunjungi ke MK. Karjono menjelaskan, BPIP ditetapkan dari  Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. “Maksud dan tujuan BPIP ke MK yakni untuk bekerja sama dalam penguatan Pancasila. Karena kami tahu MK ini memiliki diklat konstitusi yang luar biasa yang mana di dalamnya Pancasila banget. Untuk itu, kami berharap dapat dilibatkan terkait dengan Pancasila-nya atau menyangkut sejarah Pancasila-nya atau nilai-nilai di dalam Pancasila,” ujar Karjono yang didampingi oleh Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi, dan Jaringan Prakoso, Deputi Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi K.A. Tajuddin dan para pejabat BPIP lainnya. Karjono juga berharap terwujudnya sinergitas antara MK dengan BPIP.

Menanggapi maksud dan tujuan dari BPIP tersebut, Sekjen MK menyambut baik kerja sama antar MK dan BPIP agar sinergitas dapat berjalan dengan baik.

 

Penulis: Utami Argawati.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi