MK Luncurkan 66 Ikon Hak Konstitusional Warga Negara
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1641264205_9c3d7c4d8a89f4b22dc5.jpg)
JEMBER, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi menggelar peluncuran Ikon Hak Konstitusional Warga Negara bekerja sama dengan Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) serta Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ) pada Senin (27/12/2021). Dalam kegiatan ini, Ketua MK Anwar Usman memberikan ceramah kunci dengan didampingi Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah. Kegiatan ini juga dihadiri secara langsung oleh Rektor Universitas Jember Iwan Taruna, dan Dekan FH UNEJ sekaligus Sekjen APHTN-HAN Bayu Dwi Anggono.
Kegiatan yang digelar bersamaan dengan Finalisasi Hasil FGD Refleksi Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan MK Tahun 2021 dan Proyeksi Tahun 2022 bertema “Pembangunan Konstitusioalisme Indonesia” ini Anwar menjabarkan kiprah MK sejak 13 Agustus 2003. Hingga saat ini, kata Anwar, MK telah menerima 3.317 perkara, yang terdiri atas 1.479 perkara Pengujian Undang-Undang (PUU), 29 perkara Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN), 676 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), dan 1.133 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada).
“Sementara itu, pada 2021 ini MK telah menerima 212 perkara yang terdiri atas 121 perkara PUU yang terdiri atas 50 perkara periode 2020 dan 71 perkara periode 2021. Maka hingga hari ini, MK telah memutus 99 perkara, di mana terdapat 3 perkara SKLN yang telah diputus semua, 151 perkara PHP Kada yang semua juga telah diputus. Jadi pada 2021 ini terdapat 275 perkara dengan 22 perkara PUU yang masih dalam pemeriksanaan,” jelas Anwar.
Keterbukaan Publik
Sementara itu dalam laporan kegiatan, Sekretaris Jenderal MK Guntur menyebutkan kegiatan ini dilaksanakan atas kerja sama yang menjadi wujud nyata antara MK dan mitra intelektual dalam pola hubungan yang saling melengkapi dan membentuk interaksi sesuai dengan kewenangan bidang masing-masing. Melalui kegiatan serupa ini, lanjut Guntur, MK secara umum bertujuan memperoleh gambaran dan catatan dari mitra intekletual MK yakni akademisi yang berhubungan dengan pembangunan konstitusionalisme di Indonesia yang terbentang sangat luas. Oleh karena itu, MK dengan dinamikanya menjadi penting untuk menentukan peta dan arah konstitusionalisme yang sejalan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Pada 2021 ini, sambung Guntur, MK merespon tahun kedua pandemi dengan membangun inovasi yang mengutamakan akses informasi digital untuk memenuhi keterbukaan kepada publilk. Keterbukaan merupakan keniscayaan, utamanya dalam proses persidangan yang menjadi peristiwa publik yang harus diketahui masyarakat.
“Maka, MK berkewajiban untuk memenuhi tuntutan inovasi kreatif mulai dari aspek yudusial dan administrasi. Pada awalnya berbagai data dan informasi persidangan tertulis kemudian secara bertahap ditrasnformasikan menjadi digital dari pengajuan permohonan hingga putusan pada para pihak,” kata Guntur dalam kegiatan yang digelar di Aula Fakultas Hukum Universitas Jember dengan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
Seiring dengan hal ini, MK melalui peluncuran perdana ikon hak konstitusional warga negara (HKWN) ini sebagai ikhtiar dalam sosiaolisasi hak konstitusional warga negara sebagaimana termuat pada UUD 1945. Oleh karena itu, MK membuat secara simbolik 66 ikon hak tersebut yang terbagi atas tiga kelompok yakni hak individual, hak kolektif, dan hak masyarakat rentan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi