Perpisahan dengan Dewan Etik Hakim Konstitusi
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dewan Etik telah memasuki purnatugas menjaga muruah Hakim Konstitusi selama 8 (delapan) tahun (2013-2021). Lahirnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menandai berakhirnya eksistensi Dewan Etik Hakim Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar acara perpisahan dengan Ketua dan Anggota Dewan Etik pada Rabu (22/12/2021). Ketua MK Anwar Usman mengucapkan rasa terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan Dewan Etik kepada para Hakim Konstitusi.
“Alhamdulillah, selama dibimbing bapak-bapak (Dewan Etik) tidak ada hal-hal yang melanggar etik. Terima kasih, berkat bimbingannya selama ini untuk perbaikan lembaga dan keutuhan Mahkamah Konstitusi. Dari lubuk hati yang paling dalam, saya dan Hakim Konstitusi lainnya mengucapakan terima kasih dan tentu saja kami tetap berharap bapak-bapak tetap membantu kami memberikan masukan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi sesuai UU MK yang baru,” ujar Anwar Usman didampingi Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan Kepala Biro Humas dan Protokol Heru Setiawan.
Sementara Ketua Dewan Etik Achmad Sodiki didampingi Anggota Dewan Etik Sudjito mengatakan selama bertugas tidak terdapat pelanggaran yang dilakukan oleh Hakim Konstitusi. Semakin jarang pengaduan yang masuk ke Dewan Etik serta Putusan Mahkamah yang secara umum diterima dengan baik oleh masyarakat luas, hal tersebut sebagai bentuk kepercayaan masyarakat kepada MK.
“Saya sangat menghargai, semakin tidak banyak yang melapor, saya anggap MK semakin berkualitas karena tidak ada yang dikeluhkan oleh masyarakat,” kata Achmad Sodiki.
Sodiki menjelaskan, selama ini Dewan Etik terus melakukan ijtihad dan improvisasi untuk membangun suatu model pengawasan etik bagi para Hakim Konstitusi yang diposisikan sebagai negarawan dan berpredikatkan “yang mulia”. Hal ini bagi Sodiki bukan merupakan tugas yang mudah.
“Sungguh tidak mudah, karena dalam upaya menegakkan Kode Etik dan peraturan perundang-undangan terhadap para Hakim Konstitusi, Dewan Etik juga harus menjaga agar para Hakim Konstitusi tidak mengalami demoralisasi dan delegitimasi,” terangnya.
Kini, berakhir sudah Dewan Etik mengemban amanah menjaga keluhuran martabat dan muruah Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi RI. Dewan Etik Hakim Konstitusi telah selesai dan akan dilanjutkan oleh lembaga baru sesuai amanat UU Nomor 7 Tahun 2020.
Di akhir sambutan, Sodiki menyampaikan permohonan maaf bila selama menjalankan tugas terdapat hal yang kurang berkenan bagi Hakim Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Sodiki mewakili Dewan Etik juga menyatakan siap membantu MK.
“Kami menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada Mahkamah Konstitusi RI dan para Hakim Konstitusi. Kami tetap setia sepanjang kami secara fisik masih bisa membantu,” ujar Sodiki.
Untuk diketahui, Dewan Etik terbentuk pada penghujung tahun 2013. Dewan Etik adalah perangkat yang dibentuk oleh Mahkamah yang mendapat amanah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim, serta Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
Dewan Etik terdiri dari ketua dan dua orang anggota. Dewan Etik Periode 2018-2021 yaitu Achmad Sodiki (ketua), Ahmad Syafii Maarif, dan Sudjito. Dewan Etik periode pertama yaitu Abdul Mukthie Fadjar, Muchammad Zaidun, dan M. Hatta Mustafa. Periode kedua, Achmad Rustandi, Bintan Regen Saragih, dan Salahuddin Wahid. Salahuddin Wahid kemudian digantikan oleh Ahmad Syafii Maarif.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi