Raker Hakim Resmi Ditutup
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1639374286_cb1c07fdbb0cceb88808.jpg)
PADANG, HUMAS MKRI - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menutup kegiatan Rapat Kerja Mahkamah Kontitusi 2021 yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat, Jumat, (10/12/2021). Kegiatan ini diikuti pejabat struktural dan fungsional serta pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi.
Dalam kesempatan itu, Anwar mengucapkan banyak terima kasih atas terlaksananya Rapat Kerja Mahkamah Konstitusi 2021. Kegiatan ini sebagai sarana untuk melakukan evaluasi diri, sehingga dapat menyelesaikan tanggung jawab konstitusional yang telah diamanatkan oleh konstitusi. Anwar menilai, penyelesaian tanggung jawab yang begitu besar dapat terwujud karena kerja sama yang baik antara seluruh elemen di MK.
Sementara Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, dalam laporannya mengatakan, rapat ini telah berhasil membahas hal strategis antara kinerja Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK, evaluasi penanganan perkara konstitusi tahun 2021, PMK tentang kewenangan Majelis Kehormatan MK, serta PMK Sengketa Kewenangan Lembaga Negara, serta isu-isu lainya.
Lebih lanjut Guntur mengatakan, perkembangan IT dan desain peradilan modern telah membawa dampak positif dan negatif, dampak positif dari perkembangan IT adalah dapat meningkatkan kualitas persidangan jarak jauh, sementara dampak negatif yang timbul adalah maraknya ujaran kebencian.
Dinamika Rapat Kerja
Dalam rapat ini juga telah dibahas rancangan besar apa yang harus dilakukan MK dalam hal pengembangan teknologi informasi komunikasi. Selain itu, ujar Guntur, perlu pula dilakukan sinkronisasi antara panitera pengganti dan peneliti dalam rangka penguatan layanan terhadap para hakim konstitusi. Hari kedua Rapat Kerja 2021 dilaksanakan dengan agenda mendengar pandangan para Hakim Konstitusi membahas sejumlah isu penting terkait tugas dan kewenangan MK.
Dalam pertemuan tersebut, para hakim konstitusi memerlukan perlunya Peraturan Mahkamah Konstitusi yang dapat menunjang persidangan secara daring. Dalam sesi 3, peserta rapat membahas sejumlah Peraturan Mahkamah Konstitusi yang mengatur Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara. (*)
Penulis: Ilham Wiryadi
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi