MK Gelar Rapat Kerja Evaluasi Penanganan Perkara
PADANG, HUMAS MKRI - Kebutuhan terhadap pemenuhan rasa keadilan masyarakat selalu mengalami perubahan dan perkembangan. Dengan kondisi demikian, maka MK secara kelembagaan harus bersifat dinamis dan mengikuti perkembangan yang ada.
Demikian disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dalam pembukaan kegiatan Rapat Kerja Hakim Kontitusi Tahun 2021 yang berlangsung di Padang, Sumatera Barat pada Kamis (9/12/2021). Kegiatan ini diikuti oleh hakim konstitusi serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK.
Dalam pembukaan rapat kerja yang mengangkat tema “Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Penanganan Perkara Pengujian Undang-Undang, SKLN, dan Perkara Lainnya” tersebut, Anwar mengatakan dalam teori ilmu sosial, tidak ada masyarakat yang stagnant. Dikatakan olehnya, masyarakat selalu bergerak secara dinamis sesuai dengan perubahan dan perkembangan yang ada. Di sisi lain hukum kerap tidak dapat menjangkau perubahan dan perkembangan tersebut karena sifatnya yang statis.
Anwar mengatakan, selaku aparatur lembaga peradilan, sudah seharusnya MK cermat dan peka dalam melihat perubahan dan perkembangan di dalam masyarakat. Menurutnya, paling tidak ada tiga hal yang harus terus diperhatikan dan dikembangkan lembaga peradilan dalam memberikan pelayanan kepada publik.
Pertama, persoalan yang paling mendasar adalah kemudahan access to justice. Hal ini karena jika akses masyarakat terhadap lembaga peradilan tidak mudah, maka dapat dipastikan penyelesaian persoalan yang ada, akan diselesaikan di luar lembaga peradilan. Jika hal itu dapat diselesaikan dengan baik, sesuai dengan kesepakatan atau kearifan lokal, tentu tidak akan menjadi persoalan baru. Namun jika hal tersebut tidak dapat dilakukan, maka dikhawatirkan persoalan yang ada dapat menjadi meluas, atau dapat pula menjadi bom waktu bagi kehidupan sosial di masyarakat yang dapat menyebabkan gangguan ketertiban dan keamanan.
Untuk itu, MK melakukan ikhtiar dengan terus melakukan dan mengembangkan access to justice. Sejak 2003, MK melakukan kerja sama dengan dunia kampus, yang secara signifikan telah meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terhadap UUD 1945. Kemudahan lain yang diberikan kepada masyarakat adalah dengan penempatan teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan pada fakultas hukum di seluruh provinsi. Semula, teknologi persidangan jarak jauh yang ditempatkan adalah teknologi video conference yang berada di 42 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.
“Saat ini, teknologi tersebut telah diganti dengan smartboard yang ditempatkan di mini courtroom pada fakultas hukum di berbagai perguruan tinggi di Indonesia, termasuk di desa konstitusi sebanyak 53 titik. Penempatan teknologi ini, selain memudahkan masyarakat pencari keadilan untuk mengajukan perkara dan bersidang di MK,” kata Anwar.
Persoalan kedua, lanjut Anwar, adalah layanan komunikasi dan konsultasi. Anwar berpandangan, bagi mereka yang tidak terbiasa bersentuhan dengan lembaga peradilan, setiap informasi yang diterima menjadi sesuatu hal yang sangat berharga. Oleh karena itu, sebagai aparatur lembaga peradilan, wajib untuk memberikan informasi yang transparan, mengenai setiap layanan yang berhak diterima oleh masyarakat yang sedang mencari keadilan.
Anwar menekankan, sikap transparan setiap aparatur lembaga peradilan, akan menjaga marwah lembaga, dan menghindari kita dari sikap koruptif dan manipulatif. Diungkapkan olehnya, layanan komunikasi dan konsultasi ini, harus selalu dilakukan evaluasi dan monitoring secara berjenjang. Anwar mengingatkan, kesalahan komunikasi dan konsultasi kepada pencari keadilan, akan menimbulkan dampak yang bisa saja meluas bahkan dapat pula berpengaruh kepada citra lembaga.
Persoalan terakhir adalah mengenai mekanisme penanganan perkara, administrasi perkara dan layanan persidangan. Anwar melihat persoalan ini menjadi jantung karena terkait dengan core business MK sebagai lembaga peradilan. Ia meminta ketiga hal ini harus disampaikan secara transparan dan akurat sesuai dengan hukum acara dan ketentuan yang berlaku. Ditegaskan olehnya, informasi mengenai ketiga hal ini tidak boleh disampaikan dengan informasi yang tidak seragam. “Karena ketidaksergaman informasi, akan membingungkan para pencari keadilan,” tukasnya.
Sementara Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, M. Guntur Hamzah, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini diikuti oleh 132 orang peserta. Dalam Raker Hakim Konstitusi 2021 ini akan membahas evaluasi kinerja MK di tahun 2021 dan sejumlah hal krusial lainnya.(*)
Penulis: Ilham M. Wiryadi
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi