Bentuk Pertanggungjawaban, Peneliti MK Sampaikan Hasil Penelitian 2021

JAKARTA, HUMAS MKRI - Meski banyak tantangan yang dihadapi peneliti, pertanggungjawaban untuk menuntaskan penelitian dan hasilnya harus terus diupayakan sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan agar tidak cacat hukum. Sehingga, di dalamnya termuat akuntabilitas dan kredibilitas optimal MK sebagai lembaga dengan bobot baik dalam kinerjanya. Demikian disampaikan oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah saat membuka kegiatan yang diikuti peneliti MK dalam “Seminar Hukum Hasil Penelitian Konstitusi” pada Selasa (7/12/2021).

“Diharapkan MK dapat terus bermitra dengan berbagai kalangan guna membangun atmosfer akademik dan budaya digital agar semua berlangsung secara transparan dan akuntabel dalam rangka melihat MK. Selain putusannya diterima masyarakat, MK juga diharapkan dipercaya juga karya dari penelitiannya serta produk-prduk MK lainnya yang dapat memberi manfaat bagi masyarakat,” jelas Guntur dalam acara yang juga diikuti para peserta secara daring dari ruang kerja masing-masing.

Seminar hasil penelitian ini merupakan tahap akhir dari penelitian yang dilaksanakan oleh para peneliti MK sepanjang 2021. Terkait hal tersebut, pada Selasa – Rabu (7-8/12/2021), sebelas kelompok peneliti tersebut mempresentasikan hasil penelitiannya di hadapan para narasumber, di antaranya Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah, Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Heribertus Jaka Triyana, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dhiana Puspitawati. Hadir pula sejumlah peneliti senior MK, yakni Pan Mohamad Faiz, Helmi Kasim, Mohammad Mahrus Ali, dan Irfan Nur Rachman.

Dalam kegiatan yang dimoderatori oleh Peneliti Ahli Muda MK Luthfi Widagdo Eddyono ini, para presentator menyajikan laporan penelitian untuk kemudian mendapatkan masukan dan tanggapan dari para narasumber. Adapun beberapa topik penelitian yang disajikan para presentastor, yakni Urgensi Mendesai Ulang Hukum Negara dalam Keadaan Darurat; Peran Mahkamah Konstitusi dalam Perlindungan Hak Konstitusional Masyarakat Hukum Adat (Studi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2003-2020); Mahkamah Konstitusi dan Perlindungan Hak-Hak Konstitusional Anak; Konvergensi Hukum dan Teknologi dalam Proses Penegakan Hukum pada Mahkamah Konstitusi; Status Kewarganegaraan Tunggal Sebagai Prasyarat dalam Jabatan Publik; Perlindungan Hak Konstitusional Warga Negara dalam Pengaturan Kebijakan Ekonomi Berdasarkan Putusan Pengujian Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; Pemenuhan Hak Politik Warga Negara Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Mewujudkan Demokrasi Konstitusional; Praduga Konstitusionalitas Norma Ketenagakerjaan dalam Pembentukan Undang-Undang Pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi; Konsep Hak Kebebasan Berpendapat Menurut Konstitusi: Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Terkait Kebebasan Berpendapat; Konsepsi Legal Standing dalam Pengujian Formil Undang-Undang di Mahkamah Konstitusi; dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Hak Kesehatan dan Hak atas Pemanfaatan Jaminan Sosial pada Anak pada Keadaan Darurat.(*)

Penulis: Sri Pujianti

Editor: Lulu Anjarsari P

Source: Laman Mahkamah Konstitusi