Babak Final Lomba Pidato Konstitusi Antar Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya

SOLO, HUMAS MKRI –  Hak asasi manusia (HAM) dan hak dasar warga negara sebenarnya secara hakikat sama. HAM baik yang diatur maupun tidak diatur dalam konstitusi, tetap harus dijalankan. Persoalannya adalah ketika HAM akan diimplementasikan namun terjadi pelanggaran, maka menjadi sulit jika tidak dijadikan sebagai norma.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dalam acara final Lomba Pidato Konstitusi antar Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya yang memperebutkan Piala Ketua MK pada Sabtu (4/12/2021) siang di aula Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS). Kegiatan ini sebagai kerja sama antara MK dengan UNS.

“Secara umum kita sepakat bahwa hak dasar bersumber dari hak asasi manusia. Kenapa dia menjadi hak dasar? Karena dia dinormakan, dituangkan dalam konstitusi,” kata Aswanto dalam acara yang dihadiri Ketua MK Anwar Usman, Hakim Konstitusi Arief Hidayat maupun para pimpinan di Solo dan petinggi dari UNS.

 

Konsolidasi Literasi dan Kelembagaan

Aswanto pada kesempatan ini berharap kepada para peserta lomba agar melakukan konsolidasi wawasan yang berlanjut dengan konsolidasi literasi, dan tentunya konsolidasi kelembagaan. Pada tingkat desa, kelurahan, ada lembaga-lembaga informal yang harus bersinergi, dengan tokoh-tokoh masyarakat. Sehingga ketika terjadi persoalan, bisa diselesaikan dengan baik tanpa melalui perkara hukum.

“Demikian juga dengan konsolidasi jaringan, juga harus dikembangkan. Para lurah peserta lomba pidato konstitusi ini mungkin nantinya bisa membuat grup WA untuk saling bertukar informasi untuk mengatasi persoalan-persoalan di lapangan,” ujar Aswanto.

Pada kesempatan itu pula, Aswanto menghaturkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Rektor UNS, Dekan FH UNS dan segenap jajarannya atas penerimaan kepada Tim dari MK yang bekerja sama dengan Tim dari UNS yang tak kenal lelah, senantiasa bekerja secara profesional dan maksimal dalam mempersiapkan Lomba Pidato Konstitusi antar Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya.

Sementara itu Rektor UNS Jamal Wiwoho juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Ketua MK Anwar Usman beserta segenap jajaran pimpinan MK karena telah memberikan kesempatan kepada UNS untuk menyelenggarakan Lomba Pidato Konstitusi antar Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya pada 2-4 Desember 2021.

“Kami berharap kegiatan lomba semacam ini dapat diselenggarakan kembali melalui kerja sama MK dengan UNS untuk tingkat provinsi, bahkan tingkat nasional,” imbuh Jamal.

 

Semangat Kekeluargaan

Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah yang hadir pula dalam final lomba ini dalam sambutannya menyampaikan bahwa acara ini telah mendapat persetujuan dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penyelenggaraan lomba pidato konstitusi melalui protokol kesehatan yang sangat ketat.  

“Kegiatan Lomba Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya ini diinisiasi oleh Fakultas Hukum UNS dan kemudian didukung sepenuhnya oleh MK. Ini merupakan lomba pidato konstitusi kedua di UNS. Alhamdulillah acara berjalan dengan baik dan lancar, peserta terlihat sangat bersemangat dan kegiatan lomba ditempuh dengan semangat kekeluargaan,” ujar Guntur.

Guntur selanjutnya melaporkan pelaksanaan kompetisi. Tahap awal kompetisi yang digelar pada Kamis 2 Desember 2021, dilakukan seleksi video dari 275 peserta lomba pidato konstitusi. Setelah melalui serangkaian penjurian mulai dari awal hingga semi final, pada akhirnya Dewan Juri yang sangat berkompeten menetapkan lima finalis lomba pidato yang akan berkompetisi pada hari terakhir lomba, Sabtu 4 Desember 2021.

Guntur bertutur, Final Lomba Pidato Konstitusi antara Lurah dan Kepala Desa se-Solo Raya kerja sama MK dengan UNS berlangsung seru, kompetitif dan penuh semangat. Kelima finalis memberikan penampilan terbaiknya.

Akhirnya setelah dilakukan penilaian Dewan Juri kepada lima peserta terbaik, maka terpilihlah para juara lomba. Juara I diraih Martantyo Didik Purnomo (Kepala Desa Tawangsari). Juara II, Slamet Wiyono (Kepala Desa Blulukan). Juara III, Ardita Devi Mayasari (Lurah Pulisen). Juara IV, Suparmanto (Kepala Desa Slogoretno). Juara V, Tri Prasetyo Utomo (Kepala Desa Srimulyo).

 

Penulis: Nano Tresna Arfana.

Editor: Nur R.

Source: Laman Mahkamah Konstitusi