MK Gelar FGD Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK Tahun 2021
SOLO, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Focus Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK Tahun 2021 pada Jumat (19/11/2021) di Solo. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua MK Anwar Usman dengan turut didampingi oleh Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dan perwakilan petinggi dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), yakni Ahmad Yunus, Adi Sulistyono, dan I Gusti Ayu Ketut Rachmi.
Pada kesempatan pembukaan kegiatan ini, Anwar mengatakan dalam menjaga konstitusionalisme negara termuat tantangan karena sifat dari konstitusi yang abstrak. Oleh karenanya, hal demikian berpeluang terjadinya tafsir yang dapat saja menimbulkan konflik. Namun dalam tatanan masyarakat demokrastis, sambung Anwar, masyarakat dapat melakukan pemantauan terhadap struktur dan substansi dari pelaksanaan hukum yang termuat dalam konstitusi tersebut.
“Bahwa esensi dari pelaksanaan hukum bagi setiap negara dengan prinsip kesamaan dalam hukum dan pemeritah menjadi kunci pelaksanaan hukum yang adil. Maka guna menegakkan hukum yang demokratis, putusan MK haruslah dikawal yang artinya sama dengan menjaga konstitusionalitas kehidupan bernegara bukan secara institusional saja,” jelas Anwar.
Kerja Sama dan Kepatuhan
Sementara itu, Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah dalam laporan kegiatan ini menyebutkan bahwa produktivitas penyelenggaraan perkara di MK kian progresif. Hal ini sejalan dengan permohonan yang masuk ke MK. Terlebih lagi, putusan MK bersifat erga omnes sehingga ketika hakim memutuskan perkara maka dibutuhkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk perguruan tinggi dalam pemantauan pelaksanaan putusan tersebut.
“Memberikan input sangat bermanfaat bagi instansi terkait sehingga ke depan mendorong kepatuhan semua pihak untuk menjalankan putusan MK dengan baik,” jelas Guntur dalam kegiatan digelar selama tiga hari pada Jumat – Minggu (19-21/11/2021).
Usai pembukaan secara resmi, kegiatan FGD ini dilanjutkan dengan pemaparan dan diskusi yang menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Widodo Ekatjahjana selaku Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Liestiarini Wulandari selaku Direktur Litigasi Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham RI, dan R.M. Dewo Broto Joko Putranto selaku Direktur Hukum dan Regulasi Bappenas. Selain itu, para peserta FGD akan dibagi menjadi dua kelompok kerja yang akan mengulas secara tuntas mengenai Putusan MK terhadap Pengujian Undang-Undang. Selanjutnya kegiatan akan diakhiri dengan Perumusan Hasil-Hasil Rekomendasi Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan MK sebagai hasil kerja dari kegiatan ini. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi