MK Gelar Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 Bagi Guru PPKn
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 pada Senin (15/11/2021). Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah membuka kegiatan ini secara daring dari Gedung MK, Jakarta.
Pada kesempatan tersebut, Guntur mengatakan saat ini perubahan sosial tengah berlangsung dan mempengaruhi banyak aspek kehidupan. Tak terkecuali, pemahaman kita dan generasi penerus bangsa akan ideologi Pancasila. Dahulu, sambung Guntur, di era Orde Baru, dengan ragam persoalan sosial yang berbeda dan juga kapasitas teknologi yang berlaku pada saat itu, penanaman nilai-nilai luhur Pancasila dilakukan melalui Ekaprasetia Pancakarsa yang lebih dikenal dengan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4). Ketentuan mengenai P4 tertuang dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetia Pancakarsa).
“Pedoman yang tercantum dalam TAP MPR No II/MPR/1978 tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku. Selain itu, perkembangan historis masyarakat juga telah mengalami berbagai perubahan fundamental yang menghendaki adanya kebaruan (novelty) pada pengamalan Pancasila dalam kehidupan bernegara,” ujar Guntur.
Dikatakan Guntur, tidak bisa pungkiri bahwa salah satu ujung tombak penanaman nilai-nilai Pancasila adalah para guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn) di sekolah. Sebagai guru PPKn senusantara, patut berbangga karena mengemban amanah dan tugas negara yang luar biasa besar. Nasib relevansi dan aktualisasi Pancasila di masa depan ditentukan oleh bagaimana pemahaman, internalisasi dan kecintaan generasi penerus terhadap Pancasila. Guru-guru PPKn bertanggung jawab besar dalam memberikan pengajaran nilai-nilai Pancasila yang menarik, fresh dan sesuai dengan kemajuan zaman.
Meskipun begitu, Guntur menegaskan, tugas merevitalisasi dan mereaktualisasi nilai-nilai Pancasila ini sesungguhnya bukan hanya bertumpu pada sekelompok orang/profesi saja, tetapi juga menjadi sebuah pekerjaan rumah (PR) besar bagi bangsa yang juga besar, pekerjaan bersama bagi setiap orang yang mengaku bertumpah darah Indonesia.
“Kita bersama-sama perlu untuk terus menggali dan menemukan cara-cara kreatif dan inovatif sehingga publik bisa mengetahui bagaimana perkembangan diskursus mengenai Pancasila dan Konstitusi. Pancasila tidak boleh kita tinggalkan, apalagi sampai tenggelam melawan dahsyatnya arus informasi saat ini,” terang Guntur.
Pemanfaatan Teknologi
Menurut Guntur, perluasan dan pendalaman nilai-nilai Pancasila tidak bisa dilakukan dengan cara-cara biasa. Artinya, perlu secara aktif dan kreatif menggali dan menemukan cara-cara inovasi baru yang extraordinary. Menurutnya, saat ini, pendalaman nilai-nilai Pancasila sudah tak bisa dilakukan dengan cara-cara konvensional dan metode-metode yang out-of-date, yang kuno dan membosankan.
Guntur lebih lanjut mengatakan, mau tidak mau kita harus mampu memanfaatkan perkembangan teknologi yang ada di depan mata kita. Amanat ini juga pernah disampaikan Presiden Joko Widodo pada Peringatan Hari Lahir Pancasila, bahwa untuk menghadapi semuanya itu diperlukan cara-cara baru yang luar biasa dengan memanfaatkan perkembangan teknologi. Presiden Jokowi juga mengingatkan dan mengajak seluruh aparat pemerintahan, tokoh agama, tokoh masyarakat, para pendidik, kaum profesional, generasi muda, dan seluruh rakyat Indonesia untuk bersatu padu dan bergerak aktif dalam memperkokoh nilai-nilai Pancasila dalam mewujudkan cita-cita Indonesia maju. Dengan kata lain, Pancasila harus menjadi fondasi di dalam mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Anugerah Konstitusi
Guntur menegaskan, momen-momen seperti Anugerah Konstitusi seperti inilah yang seyogianya menjadi momen akbar bagi lahirnya gagasan, pemikiran dan inovasi yang menyegarkan pendalaman nilai-nilai Pancasila.
“Disini, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang menjaga ideologi dan demokrasi, the guardian of ideology and democracy, mendukung segala aktivitas intelektual dan organisatoris yang bermuara pada reaktualisasi nilai-nilai Pancasila. Hal tersebut sudah menjadi amanah bagi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang dalam menegakkan nilai-nilai Pancasila dan konstitusionalisme di Indonesia,” jelasnya.
Guntur bertutur, MK memberikan keadilan substantif melalui tafsir konstitusional berupa putusan yang final and binding terhadap berbagai persoalan hukum yang menimpa warga negara Indonesia. Namun, Mahkamah Konstitusi bukan hanya hadir dalam penegakkan hukum melalui putusan yang berkualitas, dengan tetap berpegang teguh pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai rujukan utama konstitusionalitas peraturan perundang-undangan, tetapi melalui penegakkan budaya konstitusionalisme dan sadar konstitusi.
Dengan adanya kegiatan Anugerah Konstitusi ini, Guntur melanjutkan, sesungguhnya hal tersebut tidak hanya menjadi rutinitas semata, sebuah agenda tahunan, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi negara, dalam hal ini MK, dalam memberikan dorongan, semangat dan motivasi bagi guru PPKn atas dedikasi yang luar biasa dalam menyebarluaskan nilai-nilai Pancasila dan Konstitusi baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
Ia menjelaskan, proses Seleksi Anugerah Konstitusi ini menyasar guru PPKn pada jenjang Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, dan jenjang Sekolah Menengah Atas/Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah, serta Sekolah Luar Biasa.
Di akhir sambutannya, Guntur menyampaikan bahwa semua penghargaan dipersembahkan oleh MK kepada Bapak/Ibu guru PPKn. Menurutnya, Bapak/Ibu Guru patut berbangga karena Guru PPKn merupakan profesi sekaligus pengabdian yang mulia, yang tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Untuk itulah, Guru PPKn pantas untuk mendapatkan apresiasi dan perhatian lebih karena menyangkut etika warga negara di masa depan. Sehingga, tidak menutup kemungkinan, siswa-siswi yang mendapatkan pengajaran hari ini akan menjadi pemimpin bangsa di masa depan yang mempengaruhi jalannya sejarah bangsa, sehingga apa yang diajarkan guru PPKn akan terus relevan sepanjang masa. Harapannya, para guru PPKn semakin termotivasi untuk terus kreatif, produktif dan inovatif dalam memberikan pengajaran kepada siswa didiknya.
Untuk diketahui, Anugerah Konstitusi Guru PPKn adalah wahana kompetisi antar Guru PPKn dalam pembelajaran kesadaran berkonstitusi. Pendidikan kesadaran berkonstitusi adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik dan/atau masyarakat secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar memiliki kemampuan yang diperlukan untuk menjadi warga negara yang baik menurut kaidah konstitusi negara, baik sebagai pribadi, anggota masyarakat, maupun warga negara. Kegiatan ini secara rutin dilakukan oleh MK setiap tahunnya.
Adapun rangkaian acara Anugerah Konstitusi X Tahun 2021 dilakukan mulai dari tahapan seleksi Grand Finalis Anugerah Konstitusi yang diselenggarakan mulai hari ini (15/11/2021) hingga esok (16/11/2021) melalui tes wawancara yang dilakukan oleh 15 Dewan Juri yang dihadirkan oleh MK dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi