Inspektorat MK Raih SIKD Award Oktober 2021
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1635993890_a6571e5d536d5a08e5de.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Inspektorat Mahkamah Konstitusi menduduki posisi pertama sebagai unit kerja dengan respons kinerja tercepat pada Bulan Oktober 2021 sehingga meraih SIKD Award. Pemberian SIKD Award secara langsung disampaikan oleh Plt. Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Imam Margono sebagai peraih penghargaan SIKD award sebelumnya, pada Selasa (2/11/2021) sore di Gedung MK.
Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah mengucapkan selamat kepada biro di MK yang berhasil menduduki posisi pertama. Penghargaan SIKD Award menurut Guntur, agar menjadi semangat dan motivasi unit-unit kerja lainnya di MK untuk meraih penghargaan yang sama. Selain itu, dengan adanya penghargaan ini, dapat meningkatkan kekompakan antar sesama pegawai di dalam unit kerja.
Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) merupakan sistem yang dipergunakan untuk mendukung kinerja di internal MK serta merupakan bagian dari knowledge management MK. Terkait penggunaan SIKD tersebut, MK mengadakan SIKD Award untuk unit kerja.
SIKD yang dikembangkan MK kini telah memiliki fitur tak hanya mampu memperlihatkan respons kinerja, namun terhubung dengan berbagai aplikasi yang terkait kinerja MK. Beberapa aplikasi, di antaranya SIBANGGALAN, e-SOP, Dashboard, dan lainnya. Nantinya SIKD akan membentuk satu ekosistem teknologi peradilan yang akan membantu kinerja MK secara keseluruhan.
Sebagai informasi, SIKD lahir diawali dengan pemikiran tentang adanya pengelolaan arsip yang cepat dan mudah ditemukan apabila dibutuhkan oleh pimpinan suatu lembaga dan masyarakat umum. Keberadaan SIKD bertujuan untuk meminimalisir adanya arsip yang masih dikelola secara manual, sehingga menjadi sulit ditemukan pada saat dibutuhkan bahkan ada arsip yang hilang.
Hal ini dianggap sebagai kendala yang membebani kerja sebuah organisasi.
SIKD hadir sebagai solusi dari persoalan pengelolaan arsip sebagaimana dimaksud dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi. Di tingkat nasional, kebijakan pemerintah pusat di era Presiden Joko Widodo melalui Nawacita dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta kebijakan dari ANRI, mewajibkan kepada Kementerian/Lembaga untuk menggunakan SIKD dalam pengelolaan arsip. Kondisi yang demikian cocok dengan visi MK “Mengawal Tegaknya Konstitusi Dengan Mewujudkan Peradilan Konstitusi yang Modern dan Terpercaya”.
Tujuan utama dari penggunaan aplikasi SIKD adalah untuk memberikan layanan kearsipan yang mudah, cepat, efektif dan efisien. Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal MK merasakan perubahan yang siginifikan setelah menggunakan aplikasi SIKD dalam pengelolaan arsip. Sebagai contoh jumlah penggunaan kertas dan tinta printer yang berkurang secara drastis (less paper) dan dampaknya mengurangi tempat penyimpanan arsip yang berbentuk kertas sehingga lebih efisien, kecepatan dalam pemberian layanan sehingga lebih efektif, serta dari sisi keamanan data lebih aman.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi