Hasil Penelitian Tim Peneliti MK Diharapkan Menjadi Referensi Hakim Konstitusi
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1635862119_a82dcd247e86a4a13a20.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan, tujuan Kegiatan Penelitian Kompetitif di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rangka memberikan dukungan substantif kepada Hakim Konstitusi. Demikian disampaikan Guntur pada Selasa (2/11/2021) pagi memberikan kata sambutan sebelum “Presentasi Hasil Penelitian Kompetitif yang diselenggarakan MK pada 2021”.
Dikatakan Guntur, setelah penelitian selesai dibuat, maka Tim Peneliti MK perlu membuat ringkasan atau setidaknya ringkasan hasil penelitian dengan melampir soft file dari penelitian lengkap.
“Dengan mengambil angle-angle terpenting dari hasil penelitian ini, dalam rangka meningkatkan kualitas Putusan MK, diharapkan para Hakim Konstitusi membaca ringkasan hasi penelitian. Semoga mereka tertarik dengan hasil penelitian itu sehingga dapat dijadikan referensi dalam Putusan MK. Selain itu perlu ada metode-metode tertentu agar hasil penelitian bisa lebih efektif dikomunikasikan para hakim konstitusi,” ujar Guntur.
Menurut Guntur, kalau hasil penelitian tidak dibaca oleh para Hakim Konstitusi, hal ini sangatlah disayangkan. Karena penelitian sudah memakan biaya, waktu, pemikiran, dan sebagainya, namun disayangkan jika tidak memiliki outcome terkait Putusan MK.
“Oleh karena itu, kalau tiga hasil penelitian itu betul-betul memberikan sesuatu yang baru, maka para hakim konstitusi akan menjadikan hasil penelitian tersebut menjadi referensi, tidak sekadar hasil penelitian. Memang di sini tantangannya,” ucap Guntur.
Bermanfaat untuk Masyarakat
Lebih lanjut Guntur menyampaikan, hasil penelitian Tim Peneliti MK juga dapat bermanfaat bagi masyarakat secara luas yang terbagi beberapa unsur. Ada dari lembaga-lembaga tinggi negara, seperti DPR yang selalu concern menanyakan hasil penelitian dari Mahkamah Konstitusi, yang begitu kritis terhadap hasil penelitian MK. “Semoga hasil penelitian MK ini menjadi produk yang membanggakan MK,” jelas Guntur.
Di samping itu, sambung Guntur, hasil penelitian Tim Peneliti MK secara kompetitif setiap tahun juga dapat masuk ke perpustakaan kampus-kampus hukum di Indonesia agar menjadi referensi dan dapat dipelajari para mahasiswa jurusan hukum mulai dari program S1, S2 hingga S3. “Diperlukan berbagai kiat, strategi untuk mengkomunikasikan hasil penelitian MK,” tegas Guntur.
Sebagaimana diketahui, dari kegiatan hasil penelitian kompetitif diperoleh tiga hasil penelitian Tim Peneliti MK. Jumlah tersebut menurut Guntur, masih terbilang sedikit karena memang kondisi anggaran yang tidak besar.
“Namun meski dalam kondisi seperti sekarang, tiga hasil penelitian Tim Peneliti Mahkamah Konstitusi itu diharapkan dapat memenuhi ekspetasi dari Tim Penilai sebagaimana didiskusikan saat proposal penelitian diterima,” tandas Guntur yang juga menyampaikan pesan agar tidak terjadi plagiat konten hasil penelitian, dan Tim Peneliti MK dapat mempertanggung jawabkan hasil penelitiannya. (*)
Penulis: Nano Tresna Arfana
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi