Sekjen MK: Pembukaan UUD 1945 Merupakan Pintu Masuk Memahami Indonesia
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1635336117_753e31d9c8d5cc5bdaad.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Dalam rangka evaluasi pencapaian Visi Indonesia 2020 sebagaimana tertuang dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2001, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menghadiri Rapat Komisi Kajian Ketatanegaraan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) pada Rabu (27/10/2021). Kegiatan ini digelar untuk menghimpun masukan dari narasumber yang berasal dari berbagai disiplin ilmu dan profesi guna Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Kegiatan bertema “Mengevaluasi Pelaksanaan Visi dan Misi Bernegara dalam Penyusunan Arah Pembangunan Nasional” ini diselenggarakan di Ruang Delegasi Nusantara IV Gedung MPR RI.
Pada kesempatan ini, Guntur turut memberikan masukan dalam menentukan arah pembangunan nasional yang berpijak pada visi misi bernegara. Kata Guntur, sesuai konstruksi UUD 1945, MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman, diberi kewenangan melaksanakan ajudikasi konstitusional melalui mekanisme peradilan konstitusi di bawah supremasi konstitusi. Ajudikasi konstitusional dilakukan untuk menjaga konstitusi. Artinya, MK menjaga nilai konstitusi dalam UUD 1945 melalui pengujian konstitusional guna memastikan tata hukum terlaksana sesuai hierarki peraturan perundang-undangan dan nilai-nilai UUD 1945. Dalam konteks mengawal dan menjaga UUD 1945 ini, sambung Guntur, dalam menjalankan kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD ini, MK memerankan fungsi sebagai the guardian of ideology, yakni Pancasila.
“Bahwa dalam Pancasila tidak sekadar teori semata tetapi di dalamnya memuat metode memperoleh kesepakatan demi tercapainya keadilan sosial. Pancasila adalah konsep yang sempurna dan final serta tak dapat dibantah lagi,” sampai Guntur.
Melihat fakta di masyarakat, lanjut Guntur, pencapaian tujuan negara masih jauh dari capaian. Oleh karena itu, Guntur melihat bahwa Pembukaan UUD 1945 yang merupakan konstitusi Indonesia tak sekedar bersifat deklaratif tetapi juga programatik. Maknanya, substansi Pembukaan UUD 1945 bukan sekedar pernyataan kemerdekaan atau pernyataan pendirian negara, melainkan memberikan arahan terhadap sistem penyelenggaraan negara. Seperti yang juga diketahui, sambung Gutur, Pembukaan UUD dijiwai oleh nilai-nilai luhur Pancasila yang kemudian dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD.
Dengan membaca secara bermakna pokok-pokok pikiran Pembukaan UUD 1945 ini, Guntur mengajak semua pihak untuk memahami arahan mengapa dan bagaimana bangsa Indonesia harus dikelola dan diselenggarakan. Dengan kata lain, pokok-pokok pikiran dalam Pembukaan UUD 1945 merupakan pintu masuk memahami alasan keberadaan dari bangsa dan negara Indonesia.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi