MK Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Sebagai Lembaga Negara Informatif
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1635296069_2a908b28e9dedd45a02a.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2021 sebagai Badan Publik Kategori “Informatif”. Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin secara simbolis melalui konferensi video pada Selasa (26/10/2021). Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menerima anugerah tersebut secara virtual dari lt. 11 Gedung MK.
Anugerah ini merupakan bentuk apresiasi atas segala ikhtiar dan komitmen MK dalam memberikan layanan informasi secara terbuka kepada publik. Layanan keterbukaan informasi publik yang disuguhkan MK pun semakin meningkat dari tahun ke tahun, seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat serta perubahan yang terjadi di masyarakat.
MK meraih nilai sebesar 93,41 dengan kategori “Informatif. Kategori yang diraih MK ini meningkat dari tahun 2020 yakni badan publik “Menuju Informatif”. Dengan demikian, MK berhasil menaikkan posisinya sebagai lembaga negara dan lembaga pemerintah non kementerian berkualifikasi informatif.
Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin dalam sambutannya mengatakan penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi, melalui berbagai inovasi yang tiada henti. Pemberian penghargaan dalam rangka pengelolaan keterbukaan informasi publik tersebut dilakukan untuk mendorong partisipasi masyarakat guna mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan transparan.
“Negara Indonesia dengan tegas menjamin perolehan informasi bagi masyarakat, hal ini berarti seluruh lembaga harus terus menggelorakan semangat keterbukaan informasi dan menjadi perhatian bersama,” kata Wakil Presiden RI KH Ma’ruf Amin.
Wakil Presiden menegaskan, badan publik dan pemerintah harus mampu memanfaatkan era digitalisasi ini sebagai peluang untuk mendiseminasikan pesan transparansi, memerangi korupsi untuk memperkuat pemerintahan dan pelayanan yang ada. Wakil Presiden berharap hasil penilaian ini menjadi sarana introspeksi bagi badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya, walaupun di tengah masa pandemi COVID-19.
Ketua Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) Gede Narayana dalam kata sambutan mengatakan KIP Pusat melakukan penyusunan Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 dengan memperoleh nilai sebesar 71,37 secara keseluruhan. Dari hasil monitoring dan evaluasi (monev) terhadap 337 badan publik, KIP mencatat klasifikasi “Informatif” sebanyak 83 badan publik, “Menuju Informatif” sebanyak 63 badan publik, “Cukup Informatif” sebanyak 54 badan publik, “Kurang Informatif” sebanyak 37 badan publik, dan “Tidak Informatif” sebesar 100 badan publik.
Selain MK, anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi “Informatif” juga diberikan kepada tiga kementerian terbaik, yakni Kementerian Pertanian (99,29), Kementerian Komunikasi dan Informatika (99,21) dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (98,10).
Di kategori pemerintah provinsi, tiga peraih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik dengan klasifikasi “Informatif” ialah Jawa Tengah (98,17), Aceh (96,93) dan Nusa Tenggara Barat (96,77).
Di kategori partai politik (parpol), terdapat empat parpol dengan klasifikasi Informatif, yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai NasDem, dan PDI Perjuangan.
Penulis: Utami Argawati.
Editor: Nur R.
Source: Laman Mahkamah Konstitusi