Fungsi dan Peran MK sebagai Peradilan Konstitusi
![](https://mkri.id/public/content/berita/original/berita_1634296476_30094784e3c9b9c0fcc1.jpg)
JAKARTA, HUMAS MKRI - Sekretaris Jenderal MK M. Guntur Hamzah menutup secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Pengujian Undang-Undang yang diselenggarakan Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi bagi Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (IKA FH Undip) pada Jumat (15/10/2021). Pada kegiatan ini, turut hadir Ketua IKA FH UNDIP Ahmad Redi dan Plt. Kapusdik MK Imam Margono.
Di hadapan 418 peserta bimtek yang mengikuti kegiatan secara daring ini, Guntur menyampaikan bahwa kegiatan bimtek dengan materi hukum acara pengujian undang-undang (PUU) dilaksanakan sejalan dengan court bussiness MK sebagai lembaga peradilan konstitusional. Oleh karenanya, melalui bimtek ini para peserta mendapatkan berbagai gambaran mengenai pelaksanaan tugas dan peran MK sebagai lembaga pengawal konstitusi. Selama empat hari ini, jelasnya, para peserta bimtek telah mendengarkan ulasan tersebut dari para narasumber dan peneliti senior serta panitera pengganti MK yang memahami dari berbagai aspek hukum pelaksanaan peradilan konstitusi.
“Atas dasar itulah kemudian MK diberi atribut sebagai the guardian of constitution dan juga sebagai the guardian of democracy, di mana MK berwenang pula dalam penyelesaian hasil pemilihan umum presiden/wakil presiden dan legislatif serta penyeleisaian akhir sengketa hasil pemilihan kepala daerah,” jelas Guntur di hadapan para peserta bimtek yang terdiri atas advokat, pegawai lembaga negara dan daerah, enterpreneur, organisasi masyarakat, dan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam IKA FH Undip.
Berkaitan dengan pemilihan umum ataupun pemilihan kepala daerah ini, lanjut Guntur, menunjukkan bahwa MK masuk pada ranah perannya sebagai penegak demokrasi. Sebab, untuk memilih kepala daerah harus menempuh jalur pemilihan umum dan MK menjadi benteng terakhir dalam memperjuangkan penyelesaian atas sengketa hasil yang terjadi pada pesta demokrasi berskala nasional dan daerah tersebut.
Pemanfaatan Teknologi Informasi
Pada hari keempat ini, para peserta bimtek juga mendapatkan materi terkait pemanfaatan teknologi informasi dari Riska Aprian dan Rachman Karim selaku Tim Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) MK. Dalam paparan berjudul “Pemanfaatan TIK dalam Penanganan Perkara di Mahkamah Konstitusi”, Aprian mengatakan bahwa meski pandemi Covid-19 hingga hari ini masih berlangsung, MK tetap melaksanakan kegiatan sidang dengan tantangan speedy trial untuk menuntaskan perkara segera tanpa meninggalkan fair trial. Sehingga putusan yang dihasilkan tetap penuh makna dan diputuskan pada momentum yang tepat. Sebagaimana jargon yang diagungkan para hakim konstitusi bahwa keadilan harus ditegakkan walau langit akan runtuh. Namun, jauh sebelum terjadinya pandemi, MK telah gencar menerapkan TIK dalam mewujudkan visinya menjadi peradilan modern dan tepercaya. MK membuat dasar hukum penyelenggaraan persidangan dengan menuangkan dalam PMK 18/2019.
“Melalui aturan inilah MK kemudian melakukan pemanfaatan TIK sebagai upaya nyata untuk mewujudkan kemudahan akses para pihak dalam berperkara di MK melalui administrasi lembaga peradilan yang modern dan tepercaya,” ujar Aprian.
Selanjutnya Aprian menjelaskan hal-hal yang dapat diakses oleh para pihak yang berperkara di MK, di antaranya Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; laman MK (mkri.id); portal informasi pilkada; persidangan jarak jauh/daring; Click MK; Case tracking dan tanya jawab online; jadwal sidang, putusan, dan risalah sidang.
Terkait dengan berbagai fitur yang dibuat MK untuk memudahkan para pihak yang beperkara di MK ini, Staf IT MK Rachman menjelaskan teknis dari cara para pihak khusunya Pemohon unutk mengakses Sistem Informasi Permohonan Elektronik (Simpel). Melalui fitur ini, jelas Rachman, masyarakat dapt mendaftarkan diri dalam pengajuan permohonan secara online, memantau perkembangan permohonan perkara, mengakses jadwal sidang dan daftar panggilan sidang, serta mengunduh risalah atau putusan sidang.
Untuk diketahui kegiatan ini digelar selama empat hari sejak Selasa - Jumat (12 – 15/10/2021) dengan menghadirkan berbagai materi dan para pembicara ahli, di antaranya Hakim Konsitusi Arief Hidayat yang akan membahas materi mengenai “Mahkamah Konstitusi dan Karakteristik Hukum Acara Mahkamah Konstitusi”, Hakim Konstitusi Periode 2015 - 2020 I Dewa Gede Palguna yang akan mengupas tuntas materi tentang “Penafsiran Konstitusi”, dan Hakim Konstitusi Saldi Isra yang akan menjelaskan materi tentang “Hukum Acara Mahkamah Konstitusi Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945”. Selain itu, para peserta juga akan diberikan kesempatan untuk melakukan praktik dalam kegiatan Teknik Penyusunan Permohonan Pengujian Undang-Undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, baik dalam kelompok maupun mandiri dengan didampingi oleh para peneliti dan panitera pengganti (PP) dari Mahkamah Konstitusi. (*)
Penulis : Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P
Source: Laman Mahkamah Konstitusi